Example floating
Example floating
Hukrim

Dikejar Sekitar 100 Meter, Pengedar Sabu di Batang Cenaku Tak Bisa Mengelak  

20
×

Dikejar Sekitar 100 Meter, Pengedar Sabu di Batang Cenaku Tak Bisa Mengelak  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas 1 net– Warga yang peduli dan kewaspadaan anggota kepolisian kembali menutup celah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pengedar sabu berhasil diringkus di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Senin (3/8/2026) malam, setelah sempat berusaha melarikan diri dari kepungan tim.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Batang Cenaku dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh DEA alias Doni di Desa Kepayang Sari.

“Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom segera melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang, A.Md., S.S. Tim langsung diperintahkan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” jelas Aiptu Misran.

Sekira pukul 21.30 WIB, tim melihat keberadaan Doni di pinggir jalan Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari. Saat hendak diamankan, pelaku justru berusaha kabur. Tim segera melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.

Dari tangan Doni, petugas menyita barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,44 gram, 1 plastik pembungkus sedang, 1 plastik pembungkus kecil kosong, uang tunai Rp700.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, serta 1 unit ponsel OPPO warna cokelat.

Pelaku yang berusia 31 tahun ini beralamat di Desa Kepayang Sari dan berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh saksi-saksi.

Doni disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku beserta barang bukti awalnya dibawa ke Polsek Batang Cenaku, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara akan dilengkapi dan disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan.

“Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba. Bersama-sama, kita akan terus bersihkan Inhu dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Example 120x600