Example floating
Example floating
POLRI

Korlantas Polri: Hoaks Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul, Ini Faktanya

38
×

Korlantas Polri: Hoaks Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Korlantas Polri menegaskan narasi yang beredar di media sosial soal denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan untuk pengendara ban gundul adalah hoaks.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto meminta masyarakat tidak mudah percaya informasi tersebut.

Kombes Dwi menjelaskan ketentuan terkait kondisi kendaraan sudah lama diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Kemudian Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pelanggarnya: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tegasnya.

Korlantas Polri mengedepankan langkah preventif berupa edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Hal ini untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Korlantas juga mengajak masyarakat bijak menerima informasi di media sosial. Setiap info harus diverifikasi dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak ikut menyebarkan berita tidak benar.

 

_Sumber: Divisi Humas Polri, 24 Juli 2026_

Example 120x600