Example floating
Example floating
Banner Infozone
Nasional

Hampir 2 Tahun Dilantik, Gibran Digugat ke MK Soal Syarat Pendidikan SLTA

14
×

Hampir 2 Tahun Dilantik, Gibran Digugat ke MK Soal Syarat Pendidikan SLTA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Denny Indrayana/ foto : Instagram

JAKARTA, Kompas 1 net  – Hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, gugatan sengketa Pilpres 2024 kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan sejumlah warga seperti M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Para Pemohon mengakui gugatan ini diajukan jauh melampaui batas waktu formal 3 hari setelah penetapan KPU. Namun mereka menyebut mengesampingkan batas waktu demi keadilan substansial.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut mereka menemukan indikasi cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka.

Menurut mereka, Pasal 169 huruf r UU Pemilu No 7 Tahun 2017 mewajibkan capres-cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA/MA/SMK atau sederajat, dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Syarat ini bersifat kumulatif dan imperatif, wajib dipenuhi saat pendaftaran.

Pemohon mendalilkan, surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 29 Tahun 2014. Menunjukkan kelulusan perguruan tinggi, menurut mereka, tidak otomatis memenuhi syarat SLTA.

Denny Indrayana mengatakan suket penyetaraan tersebut baru didapatkan pada 2026 setelah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) pada 11 Maret 2026. Bonatua Silalahi baru mendapatkannya resmi dari PPID Kemendikdasmen via email pada 16 April 2026, namun tanpa dokumen dasar yang menjadi dasar penyetaraan.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ujar Bambang di persidangan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:

1.  Menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran.
2.  Menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA.
3.  Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.  Membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
5.  Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres oleh MPR.
6.  Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wapres baru dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait akan digelar Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, gugatan PHPU 2024 dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud tidak pernah menyinggung dalil soal keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Sumber: MKRI – Humas MK – 21 September 2026 | Penulis: Mimi Kartika



IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600