Example floating
Example floating
Nasional

Hampir 2 Tahun Dilantik, Gibran Digugat ke MK Soal Syarat Pendidikan SLTA

54
×

Hampir 2 Tahun Dilantik, Gibran Digugat ke MK Soal Syarat Pendidikan SLTA

Sebarkan artikel ini

Denny Indrayana/ foto : Instagram

JAKARTA, Kompas 1 net  – Hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, gugatan sengketa Pilpres 2024 kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan sejumlah warga seperti M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Para Pemohon mengakui gugatan ini diajukan jauh melampaui batas waktu formal 3 hari setelah penetapan KPU. Namun mereka menyebut mengesampingkan batas waktu demi keadilan substansial.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut mereka menemukan indikasi cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka.

Menurut mereka, Pasal 169 huruf r UU Pemilu No 7 Tahun 2017 mewajibkan capres-cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA/MA/SMK atau sederajat, dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Syarat ini bersifat kumulatif dan imperatif, wajib dipenuhi saat pendaftaran.

Pemohon mendalilkan, surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 29 Tahun 2014. Menunjukkan kelulusan perguruan tinggi, menurut mereka, tidak otomatis memenuhi syarat SLTA.

Denny Indrayana mengatakan suket penyetaraan tersebut baru didapatkan pada 2026 setelah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) pada 11 Maret 2026. Bonatua Silalahi baru mendapatkannya resmi dari PPID Kemendikdasmen via email pada 16 April 2026, namun tanpa dokumen dasar yang menjadi dasar penyetaraan.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ujar Bambang di persidangan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:

1.  Menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran.
2.  Menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA.
3.  Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.  Membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
5.  Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres oleh MPR.
6.  Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wapres baru dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait akan digelar Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, gugatan PHPU 2024 dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud tidak pernah menyinggung dalil soal keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Sumber: MKRI – Humas MK – 21 September 2026 | Penulis: Mimi Kartika


Example 120x600
Nasional

Jakarta Siaran Pers 2 Oktober 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi koordinasi Polri usut kasus dugaan jual beli data ilegal ramai Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pastikan Komdigi koordinasi BSSN tugas fungsi keamanan siber penjelasan BSSN kebocoran data ramai data lama diramaikan kembali tetap tindak lanjut pengusutan penindakan koordinasi Kepolisian situs ditemukan jual beli data pribadi ditindaklanjuti kewenangan pemblokiran akses situs langgar ketentuan penyebaran perdagangan data pribadi berbagai platform saluran digital penelusuran identifikasi sumber penyebaran sarana pihak terlibat kewenangan lembaga masyarakat tidak turut sebar data pribadi orang lain data beredar ruang digital tetap data pribadi tidak otomatis informasi bebas sebarluaskan hukuman berat penyebaran tanpa dasar sah UU Nomor 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi ancaman keamanan data tantangan lintas negara berkembang data terekspos muncul kembali saluran metode penanganan kerja bersama pemerintah aparat penegak hukum penyelenggara platform digital masyarakat ancaman tidak mengenal jabatan status sosial sasaran bocor penyalahgunaan perlindungan penanganan tanggung jawab bersama pemerintah pengelola sistem platform digital pihak akses data.`

Nasional

Jakarta perang melawan judol jauh dari usai Komdigi tangani 4,1 juta konten perjudian ruang digital ungkap Menkomdigi Meutya Hafid Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 talkshow Cerdas Berteknologi Garuda Spark Innovation Hub Jakarta Pusat Kamis 1/10/2026 bukan capaian progress report seharusnya angka di atas itu 3,6 juta situs alamat IP langsung putus akses bandar judol main kucing-kucingan satu situs diblokir muncul lagi situs baru akun baru menyusup kolom komentar platform digital ketika intervensi putus akses muncul lagi lakukan lagi muncul lagi harus berjibaku bersama turunkan angka ternyata kejahatan transnasional bukan pelanggaran digital biasa sebagian besar IP Dirjen Pengawasan Ruang Digital luar negeri sasaran warga Indonesia Alexander Sabar IP bukan dalam negeri luar negeri akses manusia WNI pemblokiran tidak cukup penegakan hukum efek jera bandar tidak cuma Komdigi penegak hukum efek jerat kalau tidak dijerat situs dibuat lagi industri digital jangan kecolongan distribusi judol ajak ojol UMKM mahasiswa komunitas mata tambahan lapor Aduan Konten satu orang satu situs angka besar dampak siapa saja usia status sosial diri kita keluarga anak orang tua Terhubung Tumbuh Terjaga.`