Example floating
Example floating
Rokan Hilir

Kadis PUTR Rohil Khoirul Fahmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau, GEMARI Dugai Ada Korupsi Proyek Rp34,6 Miliar

114
×

Kadis PUTR Rohil Khoirul Fahmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau, GEMARI Dugai Ada Korupsi Proyek Rp34,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, S.T., resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan dilayangkan Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GEMARI) Riau ke dua institusi sekaligus, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin (20/7/2026).

Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada dua paket pekerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2004/2005 dengan total nilai Rp34,6 miliar.

Kronologi Laporan, 2 Proyek Jalan Rp34,6 Miliar, Dua paket proyek yang menjadi objek laporan GEMARI Riau adalah:

Peningkatan Jalan Lintas Menggala Kecamatan Tanah Putih, Nilai Anggaran: Rp 8.152.721.000 Pembangunan Beton Rigid Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kubu Babussalam  Nilai Anggaran, RP. 26,5 Miliar. 

Menurut GEMARI, total nilai kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp34,6 miliar. Organisasi mahasiswa ini menyoroti adanya dugaan kejanggalan sejak awal proses pengadaan hingga pelaksanaan.

Pengurus Harian GEMARI Riau, Robi Sugara, mengatakan laporan mencakup dugaan penyimpangan di seluruh tahapan.

“Yang kami laporkan itu mulai dari proses lelang, penetapan pemenang lelang, hingga adanya dugaan gratifikasi. Kami menilai ada indikasi yang tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Robi.

Robi menjelaskan, langkah melaporkan ke Kejati dan Polda secara bersamaan diambil agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional.

GEMARI berharap kedua lembaga penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap dua lembaga yang sudah kami masukkan laporan tersebut segera memproses laporan dugaan korupsi dan gratifikasi ini demi tegaknya hukum dan keadilan. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” tegas Robi.

Bagi GEMARI, laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)` di Rokan Hilir.

Sektor infrastruktur dinilai menjadi sektor rawan karena menyerap anggaran besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada uang negara yang diselewengkan. Apalagi proyek jalan ini menyangkut akses masyarakat. Kalau ada yang bermain, harus diproses hukum,” tambah Robi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, S.T. terkait laporan tersebut.

Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan jajaran Dinas PUTR Rohil untuk mendapatkan klarifikasi dan memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Pihak Kejati Riau dan Polda Riau juga belum menyampaikan informasi apakah laporan tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan.

Sumber: Laporan GEMARI Riau

Catatan Redaksi: Kompas1net- Dugaan tindak pidana korupsi masih dalam tahap laporan. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 120x600