Pekanbaru, Kompas 1 net –Perda Tanah Ulayat kembali menjadi perhatian DPRD Riau . Diberitakan sebelumnya (Ringo,co.id) DPRD, Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat mulai membahas regulasi yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan agraria di Provinsi Riau.
Ranperda tersebut diproyeksikan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi hak masyarakat adat sekaligus memberantas praktik mafia tanah.
Pembahasan Ranperda telah dilakukan bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR. Regulasi ini disusun agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Anggota Pansus Ranperda Tanah Ulayat, H. Edi Basri, S.H. M.Si, mengatakan salah satu persoalan terbesar yang ingin diselesaikan adalah tumpang tindih (overlapping) antara hak yang diberikan negara, seperti Hak Guna Usaha (HGU), dengan klaim masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, berdasarkan pembahasan dengan BPN, perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU wajib memenuhi persyaratan clear and clean, termasuk memperoleh persetujuan masyarakat melalui pemerintah desa dan para ninik mamak.
Memperjelas rencana DPRD Riau diatas, kru media ini menghubungi Pakar Lingkungan Dr Elviriadi, Sabtu dini hari (10/7/26). “Acch…apo nak tanah Ulayat lagi? Dah habis Riau ini dibagi rato sama Mafia Tanah. Pelaku nya ya Oknum BPN, aparat desa, oknum camat dan kroco kroco maling tanah lainnya, ” ucap Alumni UKM Malaysia itu.
Akademisi yang keluar masuk kampung mengadvokasi rakyat kecil tersebut akan membuka topeng para mafia tanah.
“Pertama harus diketahui, SKGR dan SKT fiktif itu hal yang biasa di Riau ini. Seperti makan kacang goreng aja. Kalau ada tanah lama tak ditengok, aaaa muncul lah surat tanah aspal itu. Dan itu langsung di eksekusi bikin perumahan, bikin macam macam, ribut belakangan, ” imbuhnya.
Sedang untuk perpanjangan HGU, sambung Elviriadi, tak ada cerita koordinasi dengan masyarakat adat. Tuntutan 20% dianggap angin lalu. Kenapa? Karena oknum pejabat di Dinas Perkebunan dan BPN itu dapat jatah rutin dari perusahaan. Itupun dari kebun Illegal, dikasi receh. Mereka pura pura lugu, tapi doyan receh, “ujar putra Selatpanjang itu.
Elviriadi sendiri merasa prihatin karena perumahannya di desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang pun turut menjadi sasaran mafia tanah.
Awak ini korban juge. Nolong orang jauh jauh, Eeh perumahan depan hidung kena rampok juga. Ngadu ke camat tambang, kepala dinas di Kabupaten Kampar tak ada tanggapan. Ini kami menyiapkan laporan ke satgas mafia tanah Kementerian ATR BPN Jakarta Melalui Ketua Komisi II DPR RI kebetulan adik awak di Organisasi KAHMI Nasional. Bio kene Gassss pejabat Kampar dan mafia tanah Tarai Bangun. Kepunan Telouw temakol perda Laaaaah, ” pungkas peneliti Perda yang ikhlas gundul permanen demi hutan Tarai.***










