INTAN JAYA, Kompas 1 net – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan pria inisial PP 25 alias P beserta HP, Rabu 24/6/2026 pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
“PP langsung dibawa ke Pos Satgas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kamis 25/6/2026.
Pengamanan ini pengembangan LP/A/01/I/2024 terkait penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya 19 Januari 2024 yang menewaskan Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.
Penyidik juga dalami dugaan keterkaitan PP dengan insiden gangguan keamanan lain di Intan Jaya tahun 2026. “Masih tahap penyidikan untuk lengkapi alat bukti,” tambah Kombes Yusuf.
PP disangkakan Pasal 458 ayat 1 dan/atau Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU 1/2023 KUHP. Ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau mati.
“Penerapan pasal masih pembuktian sesuai alat bukti sah,” ucap Kasatgas Humas.
Kaops Damai Cartenz Irjen Pol. Faizal Ramadhani tegaskan komitmen ungkap tindak pidana kekerasan bersenjata di Papua secara profesional dan terukur.
Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga: “Penyelidikan masih berjalan. Petugas kembangkan informasi di lapangan.”
Satgas imbau warga jaga Kamtibmas dan bantu beri informasi untuk pengungkapan tindak pidana.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id 26/6/2026 | Editor: Redaksi | logopreferred_













