Example floating
Example floating
Pemerintah

Menkeu Purbaya: 43 Kontainer Balpres Rp37,5 M Disegel di Tanjung Priok

94
×

Menkeu Purbaya: 43 Kontainer Balpres Rp37,5 M Disegel di Tanjung Priok

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1net – Pemerintah memperkuat penindakan impor pakaian bekas ilegal alias balpres. Bea Cukai menyita 6.747 bal pakaian bekas senilai Rp41,6 miliar dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha patuh.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA  Sumbangan Donatur 1,4 Miliar, Bupati Rohil Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 001 dan SMPN 003 Sinaboi

Penindakan bermula dari intelijen soal KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari 268 kontainer, 46 diperiksa dan 43 kontainer terindikasi berisi balpres lalu disegel.

Hingga 22 Juni, 19 kontainer yang dibongkar berisi 2.067 bal pakaian, aksesori, dan tas bekas. Total 43 kontainer diperkirakan memuat 4.687 bal senilai Rp37,5 miliar.

Operasi dikembangkan ke Kalimantan Barat pada 19-21 Juni. Tim gabungan menggerebek dua gudang di Kubu Raya dan Mempawah, mengamankan 2.060 bal senilai Rp4,12 miliar.

BACA JUGA  Bea Cukai Tembilahan Award 2024 Anugerahkan Tujuh Penghargaan, Sukseskan Program Penguatan Zona Integritas WBBM

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri,” kata Menkeu.

Purbaya menegaskan penegakan hukum tak berhenti di penyitaan barang. Bea Cukai mendalami pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi, termasuk pemilik gudang dan kontainer.

“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA  Meriahkan Hari Bea Cukai ke 78, KPPBC TMP C Tembilahan Gelar UMKM Week

Pemerintah kaji langkah hukum lebih tegas, termasuk terhadap sarana angkut. “Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Purbaya.

Menkeu mengimbau pelaku usaha patuh aturan kepabeanan. Pemerintah akan terus jaga perbatasan dan awasi arus barang demi industri dalam negeri.

 

Sumber: http://Kemenkeu.go.id, 23 Juni 2026 pukul 13.48 WIB

 

 

Example 120x600