Bengkalis, Kompas 1net – Setelah hampir tiga tahun buron, polisi akhirnya meringkus pengedar sabu 15 kilogram di Bengkalis, Riau. Tersangka berinisial A (48) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyebut A ditangkap Kamis (18/6/2026) di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Tidar, Selasa (23/6/2026).
Fasilitator Jaringan Sejak 2023
A merupakan DPO kasus narkoba berdasarkan laporan polisi 5 Agustus 2023. Kasus bermula dari penangkapan kurir dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat 15 kg.
Dari pengembangan, polisi menemukan peran A sebagai fasilitator komunikasi yang menghubungkan para pelaku dalam jaringan. Sejak itu A diburu dan masuk DPO.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelas Tidar.
Tes Urine Positif Methamphetamine
Setelah 3 tahun penyelidikan, lokasi A terdeteksi dan langsung disergap di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui jadi penghubung komunikasi dan mengenal dua pelaku yang sudah diproses.
“Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine,” ujar Tidar.
Saat ini A diamankan di Mapolres Bengkalis. Polisi masih kembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain dalam jaringan.
“Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id, 23 Juni 2026 pukul 11:04 WIB











