Foto: Sumber Akun Tiktok PUPR Rohil
ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Rokan Hilir Khairul Fahmi memberikan klarifikasi terkait berita terkait dugaan pemecahan paket pekerjaan “split project” pada proyek TA 2025-2026 senilai Rp22,7 miliar yang sebelumnya disampaikan dilansir oleh media berita online Sambar id.
Ia menegaskan seluruh paket pekerjaan dengan nilai Rp181 juta telah disusun sesuai aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan kondisi teknis di lapangan.
Klarifikasi disampaikan Khairul Fahmi saat dikonfirmasi tim media. Senin 16/6/2026 sore.
PUPR Rohil: Paket Rp181 Juta Sesuai Kebutuhan Titik, Bukan Split Project
Khairul Fahmi menjelaskan, nilai paket Rp181 juta per paket muncul karena penyesuaian pagu DPA dan kebutuhan teknis di setiap titik lokasi.
“Kami tegaskan tidak ada split project. Setiap paket itu berdiri sendiri sesuai RAB dari konsultan perencana dan lokasi yang berbeda. Tidak bisa digabung karena secara teknis lokasi dan volumenya terpisah,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh dokumen HPS, RAB, dan AHSP telah melalui verifikasi Inspektorat Daerah Rohil sebelum proses pengadaan langsung PL dilakukan. “Mekanisme PL untuk paket di bawah Rp200 juta itu dibolehkan Perpres PBJ. Kami jalankan sesuai aturan,” tegas Kadis.
Dasar Hukum dan Verifikasi Internal
Sekretaris Dinas PUPR Rohil Redi menambahkan, penetapan metode PL sudah sesuai Pasal 38 Perpres 16/2018. “Setiap paket juga diawasi PPK dan konsultan pengawas. Kalau ada yang tidak sesuai spek, pasti kami suruh perbaiki,” jelas Redi.
Soal Hibah Fisik ke APH: Anggaran dari Instansi Vertikal, Bukan APBD Rohil
Terkait sorotan publik atas alokasi hibah fisik ke Aparat Penegak Hukum APH di tengah defisit APBD Perubahan Rp90 miliar, Redi meluruskan informasi tersebut.
“Anggaran hibah fisik instansi vertikal itu dananya bukan dari APBD Rohil. Sumbernya dari kementerian/lembaga pusat dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD. Jadi tidak benar kalau disebut mengorbankan TPP honorer untuk hibah APH,” jelas Redi.
Untuk diketahui sebelumnya beredar berita terkait dugaan split project PUPR Rohil pada Minggu 15/6/2026 dengan judul `LSM Laporkan Dugaan Split Project Proyek PUPR Rohil Rp22,7 Miliar ke Kejati Riau` [https://www.sambar.id/2026/06/dugaan-korupsi-modus-split-project-rp.html ].
Pemberitaan klarifikasi ini merupakan bentuk pemenuhan hak jawab dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Pasal 10.
—









