Example floating
Example floating
Hukrim

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Rp622 M

15
×

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Rp622 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.`

Dua tersangka yang ditahan KPK adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, 8 s.d. 27 Juni 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Keduanya bersama pihak lain diduga meminta penambahan kuota di luar ketentuan awal 8%, sehingga komposisi kuota haji reguler dan khusus berubah jadi 50% berbanding 50%.

“ISM dan ASR diduga mengatur distribusi kuota haji kepada pihak terafiliasi PT Maktour serta NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri lewat skema percepatan T0,” kata Budi lewat keterangan tertulis, Minggu 8/6/2026.

KPK menduga ISM memberi uang ke beberapa pihak: ke IAA sebesar USD30.000, ke HL Dirjen PHU Kemenag USD5.000 dan 16.000 SAR, serta ke RFA Kasubdit Haji Khusus USD10.000. Dari praktik ini, PT Maktour diduga dapat keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara ASR diduga memberi uang ke IAA sebesar USD406.000. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan ASR disebut KPK turut mengantongi keuntungan tidak sah total Rp40,8 miliar pada 2024.

BPK telah menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Siaran Pers KPK

Example 120x600