Rengat, Kompas1net– Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi serta Penguatan Pengawasan dan Deteksi Dini, Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan Rutan Rengat dan diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan WBP serta jajaran pegawai.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Nomor WP.4-SA.12-2451 tanggal 4 Juni 2026 tentang Penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Tegaskan Layanan Bebas Pungli dan Gratifikasi
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Rutan Rengat Dedy Irawan AMd.IP SH MH. Dalam pemaparannya, Dedy menjelaskan materi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.01-1017 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi pada Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Ia menegaskan seluruh layanan pemasyarakatan kepada warga binaan maupun keluarga warga binaan dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Seluruh layanan yang diberikan di Rutan Rengat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar maupun gratifikasi. Kami juga mengajak seluruh warga binaan untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Dedy Irawan.
Tumbuhkan Komitmen Bersama Ciptakan Lapas Bersih
Melalui sosialisasi ini, Rutan Rengat berharap seluruh WBP memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa pembinaan. Tujuannya untuk mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan berintegritas.
Kegiatan juga menjadi sarana menumbuhkan kesadaran bersama dalam mencegah praktik gratifikasi, pungutan liar, serta bentuk penyimpangan lain yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemasyarakatan.
Dengan penguatan pengawasan dan deteksi dini, Rutan Rengat berkomitmen menjaga profesionalitas petugas dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan lembaga.
Acara berlangsung tertib, aman, dan lancar. Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab antara petugas dan warga binaan agar pemahaman materi tersampaikan secara menyeluruh.










