JAKARTA, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, Senin 2/6/2026.
Tiga tersangka yang ditahan yakni SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017; ABD selaku Direktur PT APP; dan HDH selaku General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015-2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut satu tersangka lain, MYM selaku Komite Manajemen Proyek, akan ditahan pada kesempatan pertama.
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama, 2 Juni s.d. 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, dikutip dari rilis resmi KPK.
Modus: KSO Formalitas & Pemenang Diatur
KPK mengungkap konstruksi perkara bermula dari kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan. SKM dan HDH menandatangani kontrak pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar.
Kemitraan PT BAP KSO diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat lelang. KPK menyebut ABD telah ditunjuk jadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan, meski lelang belum dimulai. SKM juga diduga menerima fee dari PT BAP KSO.
Penyimpangan itu membuat volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Akibatnya, negara rugi Rp35,7 miliar.
Dijerat UU Tipikor, KPK Sorot Risiko Keselamatan
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan praktik korupsi seperti manipulasi, mark-up, atau pengaturan pemenang proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. “Namun juga menciptakan risiko bagi keselamatan masyarakat manakala dikorupsi,” tulis KPK dalam rilisnya.
KPK juga menekankan pentingnya akuntabilitas tata kelola BUMN agar menjalankan mandat publik secara transparan.
Sumber: http://kpk.go.id
—














