Indragiri Hilir, Kompas1net– Pemilik kendaraan operasional CV Maju Jaya mengumumkan sayembara berhadiah tunai Rp20.000.000 bagi siapa saja yang berhasil menemukan pelaku dan satu unit dump truk perusahaan yang diduga dibawa kabur.
Aksi dugaan penggelapan dilakukan oleh pekerja berinisial Yantono Bin Jani, 43 tahun. Pelaku membawa kabur 1 unit Mobil Barang Dump Truk warna putih, nomor polisi BM 8355 OU, sejak Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dari titik awal di Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan pelacakan terakhir di lapangan, kendaraan tersebut terdeteksi berada di perbatasan Kabupaten Inhil dan Indragiri Hulu.
“Informasi mutakhir menyebutkan truk kini terpantau berada di kawasan Kerampal, dan diduga dibawa ke arah wilayah Provinsi Jambi. Pelaku diduga kuat mencoba melarikan truk tersebut keluar dari wilayah Provinsi Riau,” ujar pemilik CV Maju Jaya, ke awak media Kompas1net, Senin 1 Juni 2026.
Modus pelaku bermula saat unit dump truk diserahkan di Sungai Salak untuk digunakan bekerja. Namun setelah itu pelaku memutus komunikasi dan membawa kabur aset perusahaan menuju arah selatan lintas timur. Pihak pemilik yang mengalami kerugian kini memfokuskan pencarian di sepanjang jalur lintas Riau-Jambi.
Untuk mempermudah identifikasi, berikut data pelaku dan ciri-ciri kendaraan Identitas Pelaku, Nama: Yantono
Tempat/Tanggal Lahir: Kediri, 10 Juni 1982 Alamat Domisili: Dusun Muaro Siabu, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku juga tercatat memiliki identitas asal Kiringan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ciri-Ciri Kendaraan: Jenis: Dump Truk Warna Kabin Depan: Putih Warna Bak Belakang Merah Nomor Polisi, BM 8355 OU
Tanda Khusus Kaca depan bagian atas ditempel stiker bertuliskan CMB, serta stiker gambar kepala macan/harimau kuning di bagian depan sebelah kiri kabin.
Pihak perusahaan mengharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang jalur pelarian pelaku.
“Jika melihat kendaraan atau pelaku dengan ciri-ciri di atas, harap segera mengamankan atau melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat, serta menghubungi saya pemilik kendaraan untuk imbalan Rp20 juta yang telah kami siapkan,” tutupnya.
Pemilik sebelumnya telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Untuk informasi valid atau klaim imbalan Rp20 juta, masyarakat dapat menghubungi pengurus CV Maju Jaya di nomor 085374442505.











