Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaPOLRI

Pasca Perusakan Rumah Diduga Bandar Narkoba, Kapolsek Rantau Kopar Gelar Cooling System di Tengah Warga

86
×

Pasca Perusakan Rumah Diduga Bandar Narkoba, Kapolsek Rantau Kopar Gelar Cooling System di Tengah Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rantau Kopar, Kompas1net- Pasca aksi spontanitas warga yang merusak rumah diduga bandar narkoba di wilayah Kecamatan Rantau Kopar, Kapolsek Rantau Kopar Iptu Nanang Parinduri, S.H., M.H. turun langsung melakukan sambang dan cooling system kepada masyarakat Rantau Kopar. Minggu 10 Mei 2026.

Kegiatan sambang tersebut menyasar tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga di lingkungan terdampak di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Iptu Nanang Parinduri S.H., M.H hadir didampingi personel dan Bhabinkamtibmas.

Dalam dialog bersama warga, Kapolsek menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan bahwa Polri telah menangani kasus dugaan peredaran narkoba sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Emosi warga bisa kami pahami, karena narkoba memang merusak. Tapi jangan sampai kita melanggar hukum juga. Mari kita jaga Rantau Kopar tetap aman. Kalau ada info narkoba, sampaikan ke kami atau Bhabinkamtibmas dan layanan Call Center Polri 110,” tegas Iptu Nanang Parinduri di hadapan warga.

Tokoh masyarakat setempat mengapresiasi langkah cepat Kapolsek. Warga menyatakan siap mendukung Polri dan berkomitmen menjaga wilayah tetap damai.

Kegiatan cooling system ini berjalan aman dan kondusif. Polsek Rantau Kopar akan terus meningkatkan patroli serta penyuluhan bahaya narkoba guna mencegah kejadian serupa terulang.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.