Rengat, Kompas1net– Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat menegaskan komitmen mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Komitmen itu diwujudkan melalui Apel Ikrar Pemasyarakatan yang digelar di lapangan dalam Rutan Rengat, Jumat, 8 Mei 2026.
Apel melibatkan Aparat Penegak Hukum dari unsur TNI dan Polri serta dihadiri rekan media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Logistik bersama Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu yang memberi dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kasubsi Pengelolaan Rutan Rengat Ricky Renaldi yang juga menjabat Pelaksana Harian Kepala Rutan Rengat. Dalam amanatnya, Ricky menekankan pentingnya sinergi seluruh petugas dalam menjaga integritas dan memberantas narkoba serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
“Deklarasi dan apel ikrar ini bukan hanya seremonial semata, namun harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegas Ricky.
Ia menambahkan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra pemasyarakatan. “Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan Rutan Rengat yang bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan,” ujarnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia kamar hunian warga binaan yang dilaksanakan secara gabungan bersama personel TNI-Polri. Razia dilakukan menyeluruh guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang di dalam blok hunian.

Sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, Rutan Rengat juga menggelar tes urine terhadap warga binaan dan seluruh pegawai. Pelaksanaan tes urine dilakukan bersama aparat terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Rengat menegaskan komitmennya mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tujuannya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba maupun praktik penipuan.









