Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaHukrim

Januari-April 2026, Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkoba dan Amankan 79 Tersangka

86
×

Januari-April 2026, Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkoba dan Amankan 79 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhil, Kompas1net- Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Farouk Oktora, menyampaikan sedikitnya telah diamankan 79 tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejak Januari hingga April 2026.

Kapolres Inhil menyebutkan dari 79 orang tersangka dalam 64 kasus yang berhasil diungkap, diantaranya 45 kasus sukses diungkap Sat Narkoba Polres Inhil, dan 19 kasus dari jajaran Polsek. Terdapat 75 tersangka laki-laki dan 4 orang perempuan.

“Barang buktinya yang diamankan ada narkotika jenis sabu dengan total 583,8 gram, ekstasi sebanyak 54 gram, dan ganja 96,2 gram.” Ungkap AKBP Farouk Oktora saat didampingi perwakilan Ketua LAMR Inhil, Ketua Granat Inhil H.Budiansyah.BD, dan Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, Rabu (29/4/2026).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengakui bahwa anggotanya di Satuan Reserse Narkoba dan Polsek diwilayah Hukum Polres Inhil kerap menemukan kendala dilapangan dalam melaksanakan tugas penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Banyak kendala kita temui dilapangan, diantaranya kondisi demografi yang butuh waktu cukip panjang untuk sampai di TKP atau target terduga penyalahgunaan Narkoba,” tambah Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.

Lebih lanjut, Kapolres Inhil mengajak seluruh lapisan masyarakat dan tokoh masyarakat agar membantu kepolisian dalam menyampaikan informasi terkait adanya indikasi peredaran Narkoba.

“Tentunya kita berharap masyarakat mau bekerjasama dengan kepolisian dalam menyampaikan informasi jika ada indikasi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Inhil,” harap Kapolres Inhil.

Untuk diketahui, dari 64 kasus yang diungkap, Kecamatan Tembilahan menempati posisi terbanyak dengan total 17 kasus, Pulau Kijang 2 kasus, Gaung Anak Serka 1, Tembilahan Hulu 2, Enok 1, Pelangiran 2, Kateman 2, Kempas 2, Kemuning 2, Tempuling 2, Kuindra 1.

Terakhir, Kapolres Inhil menyampaikan bahwa Operasi Antik 2026 akan terus berlanjut hingga 7 Mei 2026, hal tersebut dilakukan guna memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Inhil. Bahkan selesai operasi Antik 2026, jajaran Polres Inhil akan terus melakukan giat pemberantasan Narkoba.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.