Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Simpang Kanan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 1,55 Gram Barang Bukti

40
×

Polsek Simpang Kanan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 1,55 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rokan Hilir, Kompas 1 net – Polsek Simpang Kanan Polres Rohil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Simpang Kanan. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 1,55 gram sabu.

Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis, 23 April 2026 pukul 14.00 WIB di kebun sawit Jalan M. Yazid Hamta, Kelurahan Simpang Kanan.

Tersangka berinisial JS alias U (37), wiraswasta, warga setempat. Ia ditangkap saat hendak transaksi sabu.

Kasus ini terungkap dari info masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim langsung menyelidiki dan mengintai. Begitu target muncul, polisi bergerak dan mengamankan tersangka.

Barang bukti disita : 1 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat kotor 1,55 gram dan 1 HP Infinix hitam yang dipakai untuk transaksi.

Saat diinterogasi, JS mengaku sabu itu miliknya dan akan diedarkan. Ia mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial K melalui perantara di rumah warga berinisial EEN. Polisi langsung kembangkan ke lokasi, namun K tidak ditemukan.

Hasil tes urine, tersangka positif methamphetamine.

Saat ini JS dan barang bukti diamankan di Polsek Simpang Kanan dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rohil untuk penyidikan.

Iptu Donal menegaskan Polsek Simpang Kanan komitmen berantas narkoba. “Kami imbau warga aktif lapor kalau ada peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya.

 

Sumber: Humas Polres Rohil

 

 

Example 120x600