Rokan Hilir, Kompas 1 net – Polisi di Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 2 April 2026.
Kapolsek Kubu AKP Tinambunan. S.Sos., M.Si, melaporkan bahwa Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam. Terungkap setelah pelapor melihat buku diary korban.
“Kasus ini terungkap setelah pelapor menemukan catatan harian (diary) milik korban yang berisi dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor. Dari isi catatan tersebut, korban diduga mengalami perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan fisik oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mengonfirmasi kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu untuk ditindaklanjuti. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban,” terang Kapolsek.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Adapun terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polsek Kubu terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.” Kata AKP Tambunan, lagi.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Rohil















