Example floating
Example floating
Hukum

KPK: ASN Wajib Tolak dan Hindari Penerimaan Gratifikasi Jelang Hari Raya Lebaran

34
×

KPK: ASN Wajib Tolak dan Hindari Penerimaan Gratifikasi Jelang Hari Raya Lebaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. KPK menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun merupakan bibit tindak pidana korupsi.

Adapun imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Example 300x600

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Untuk diketahui, sampai saat ini KPK mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” tambah Budi.

Lebih jauh, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendali gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Selain itu, dirinya mengingatkan agar PN maupun ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun  institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Budi.

Adapun informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Sumber : kpkri.go.id

 

Example 120x600