Jakarta, Kompas 1 net – Melalui kebijakan PP Tunas, para ahli berharap anak-anak Indonesia dapat memiliki ruang tumbuh yang lebih sehat di era digital serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak di masa depan.
Indonesia selangkah lebih maju. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akan menunda akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan tersebut. Kedua di Asia Pasifik setelah Australia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari berbagai kajian yang melibatkan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta sejumlah pihak yang fokus pada isu perlindungan anak di era digital.
Menurut Meutya, usia sekitar 16 tahun dinilai sebagai fase yang lebih tepat bagi anak untuk mulai mengakses media sosial secara mandiri. Pada usia tersebut, kemampuan emosional dan psikologis anak dinilai lebih matang dalam menghadapi berbagai dinamika di dunia digital.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Itu bukan hanya keputusan kementerian, tetapi hasil diskusi dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, dan berbagai pihak yang mempelajari dampak penggunaan media sosial pada anak,” ujar Meutya saat kegiatan “Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi digital, melainkan menunda akses media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis.
Kebijakan tersebut juga mengusung slogan “Tunggu Anak Siap”, yang menekankan bahwa anak perlu memiliki kesiapan sebelum menjelajahi ruang digital secara bebas.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Komdigi RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas, mulai 28 Maret 2026 diharapkan sejumlah penyedia layanan digital berisiko tinggi, antara lain Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, Roblox, X, Threads, dan Bigolive, mulai menerapkan aturan tersebut
Menurut Meutya Hafid, selama ini pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait berbagai risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring yang kerap menargetkan pengguna usia muda. “Banyak sekali keluhan yang kami terima, baik dari orang tua maupun pengguna sendiri. Selain itu berbagai studi juga menunjukkan adanya risiko kecanduan serta paparan konten yang tidak sesuai bagi anak-anak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk penipuan di internet, termasuk transaksi daring yang tidak aman. “Banyak kasus anak-anak tertipu saat berbelanja secara online atau terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa pemerintah perlu hadir memberikan perlindungan,” tambah Meutya.
Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, Indonesia menghadapi tantangan tersendiri dalam mengelola ekosistem digital yang aman bagi anak.
Meutya Hafid menyebutkan bahwa platform digital global seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan berbagai platform lainnya memiliki jutaan pengguna di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak.
Di sisi lain, platform tersebut juga merupakan industri digital yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas pengguna. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya regulasi yang memastikan platform digital turut bertanggung jawab terhadap perlindungan pengguna anak. “Platform digital ini tidak hanya sekadar media sosial, tetapi juga industri yang mendapatkan keuntungan besar dari pengguna. Karena itu mereka juga harus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak,” tegas Meutya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah berulang kali mengingatkan platform digital untuk meningkatkan sistem perlindungan anak. Namun hingga saat ini masih banyak ditemukan konten negatif yang beredar di media sosial.
Data Badan Internasional Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Laporan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) juga menunjukkan tingginya angka online child sexual exploitation (OCSE) di Indonesia. Indonesia tercatat menempati peringkat ketiga dunia, dengan sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak secara daring.
Sebuah Langkah Tegas
Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas melalui regulasi yang membatasi akses anak terhadap platform digital hingga usia tertentu.
Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) juga menjadi salah satu faktor yang mempercepat lahirnya kebijakan tersebut. Kemajuan teknologi AI dinilai dapat membawa manfaat besar, tetapi juga berpotensi meningkatkan berbagai risiko di ruang digital. “Dengan perkembangan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” ujar Menkomdigi.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 500 pelajar dari berbagai sekolah mulai dari tingkat SMP hingga SMA turut hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan media sosial secara bijak.
Menkomdigi juga mengajak para pelajar yang hadir untuk menjadi “Duta Tunas” di lingkungan masing-masing, baik di sekolah maupun di keluarga.
Ia berharap para pelajar dapat menyampaikan pesan mengenai pentingnya kesiapan mental sebelum menggunakan media sosial serta mengajak teman sebaya untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi. “Kami berharap kalian bisa menjadi generasi yang bijak dalam menggunakan teknologi. Jika memahami aturan ini, kalian juga bisa menyampaikan kepada teman-teman dan keluarga tentang pentingnya menggunakan media sosial secara aman,” kata Meutya.
Ahli Pendidikan Dukung Kebijakan
Adapun, PP Tunas dinilai tepat untuk diterapkan bagi anak di bawah usia 16 tahun. Para ahli menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Najeela Shihab, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk peneliti, pemerhati pendidikan, dan komunitas yang fokus pada perlindungan anak di era digital.
Menurutnya, regulasi tersebut telah disiapkan sejak beberapa tahun lalu dan melalui berbagai tahapan diskusi serta pengumpulan masukan dari masyarakat, termasuk anak-anak. “Kebijakan perlindungan anak di dunia digital ini sebenarnya sudah dipersiapkan cukup lama. PP-nya sudah diluncurkan sejak tahun lalu, kemudian dilanjutkan dengan peraturan menteri yang diumumkan beberapa waktu lalu. Prosesnya panjang dan banyak mendengar masukan dari berbagai pihak,” ujar Najeela.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melarang anak menggunakan gawai, teknologi, maupun internet secara keseluruhan. Aturan dalam PP Tunas hanya membatasi penggunaan platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan beberapa aplikasi permainan daring yang memiliki potensi dampak negatif bagi anak. “Yang dibatasi bukan penggunaan gadget atau teknologi, tetapi platform yang memiliki risiko tinggi. Anak-anak tetap bisa menggunakan teknologi untuk belajar atau kegiatan lain yang bermanfaat,” jelasnya.
Menurut Najeela, berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada perkembangan anak.
Beberapa dampak yang sering muncul antara lain kecanduan gawai, meningkatnya perundungan daring, paparan konten tidak pantas, hingga penurunan kemampuan literasi, numerasi, dan konsentrasi belajar. “Data penelitian menunjukkan bahwa tingkat kecanduan gadget dan media sosial meningkat, begitu juga dengan kasus kekerasan daring. Di sisi lain kemampuan literasi, numerasi, dan konsentrasi belajar juga terus menurun,” ungkapnya.
Karena itu, Najeela Shihab menilai pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi merupakan langkah yang sangat diperlukan untuk melindungi anak.
Risiko Adiksi Media Sosial
Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Ayoe Sutomo, mengingatkan bahwa kecanduan penggunaan gawai dan media sosial dapat memberikan dampak serius terhadap perkembangan anak.
Menurut Ayoe, ketika penggunaan media sosial sudah masuk pada tahap adiksi, kondisi tersebut tidak lagi sekadar kebiasaan, tetapi sudah menjadi gangguan yang dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan seseorang. “Kalau sudah disebut adiksi, artinya sama dengan berbagai bentuk bahaya lain. Proses kerusakan pada otak juga bisa terjadi. Ketika sudah adiksi, biasanya aktivitas lain dalam kehidupan individu mulai terganggu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa adiksi terjadi ketika seseorang sulit melepaskan diri secara emosional maupun kognitif dari sumber ketergantungannya. Akibatnya, berbagai aktivitas penting seperti belajar, bersosialisasi, hingga mengeksplorasi pengalaman baru menjadi terhambat. “Bayangkan ketika anak yang seharusnya belajar, berteman, dan mengeksplorasi banyak hal justru terjebak dalam satu aktivitas saja. Itu tentu tidak baik untuk perkembangan mereka,” jelasnya.
Menurut Ayoe, kesiapan anak untuk memasuki ruang digital tidak hanya diukur dari kemampuan teknis menggunakan gawai, tetapi juga dari kesiapan psikologis.
Anak perlu memiliki kontrol diri, kemampuan mengelola emosi, serta literasi digital sebelum menggunakan media sosial secara aktif. “Siap itu bukan hanya soal bisa menggunakan gadget secara teknis. Anak juga harus memiliki kemampuan mengontrol diri, mengelola emosi, serta memahami risiko di ruang digital,” kata Ayoe Sutomo.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak ketika menghadapi perubahan kebiasaan penggunaan media sosial.
Menurutnya, anak perlu didengar terlebih dahulu sebelum diajak memahami alasan di balik kebijakan tersebut. “Kadang penolakan muncul bukan karena benar-benar menolak, tetapi karena belum memahami alasan di balik aturan itu. Karena itu penting untuk mendengar perasaan anak lalu berdiskusi bersama,” ujarnya.
Melalui kebijakan PP Tunas, para ahli berharap anak-anak Indonesia dapat memiliki ruang tumbuh yang lebih sehat di era digital serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak di masa depan.
Penulis: Triantoro
Redaktur: Kristantyo Wisnubroto
Sumber: Indonesia go id.

















