Example floating
Example floating
Parlemen

Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Desa Pekanheran – Rantau Bakung Secara Mandiri, Menyambut Hari Jadi Ke-70 Inhu 

72
×

Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Desa Pekanheran – Rantau Bakung Secara Mandiri, Menyambut Hari Jadi Ke-70 Inhu 

Sebarkan artikel ini

Inhu, Kompas 1 net – Menyambut peringatan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke-70 yang jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, melakukan perbaikan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Pekanheran dengan Desa Rantau Bakung secara mandiri.

Perbaikan jalan sepanjang sekitar 5 kilometer tersebut dilakukan selama enam hari, mulai Sabtu hingga Kamis, menggunakan dua unit alat berat berupa vibro roller dan motor grader serta material tanah sirtu.

“Perbaikan jalan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan warga serta usulan aparatur desa yang disampaikan saat Musrenbang Kecamatan. Ini juga menjadi bukti nyata tanggung jawab moral saya terhadap daerah pemilihan yang membutuhkan tindakan nyata dari wakilnya,” ujar Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat.

Perbaikan jalan ini sangat membantu aktivitas masyarakat, terutama dalam menunjang kegiatan ekonomi warga dan para pelaku usaha kecil. Tokoh masyarakat Dusun Rambahan, Desa Pekanheran, H. Abdul Hamid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD Inhu atas perhatian terhadap kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.

“Kami mewakili masyarakat mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ketua DPRD Inhu, Bapak Sabtu Pradansyah Sinurat, atas bantuan dan respon positif terhadap keluhan warga,” ungkapnya.

Ketua DPRD Inhu juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Inhu untuk bersama-sama dengan pemerintah Daerah melakukan aksi nyata untuk perbaikan infrastruktur di lingkungan masing-masing.

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta