Example floating
Example floating
Hukrim

Ungkap Kasus Karhutla, Polres Rohil Tangkap Seorang Warga Balai Jaya

120
×

Ungkap Kasus Karhutla, Polres Rohil Tangkap Seorang Warga Balai Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rokan Hilir, Kompas 1 net – Polres Rokan Hilir menangkap MT alias Bapak Rio (53) seorang warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kepada petugas, MT alias Bapak Rio mengaku saat menyemprot lahan miliknya, ia membuang puntung rokok sembarangan yang kemudian memicu terjadinya kebakaran, atas pengakuan tersebut yang dilakukan diamankan guna menjalani proses lebih lanjut,” Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H, melalui Kehumasan Polres Rohil. Hari ini Minggu 2 Nopember 2025.

Example 300x600

Dijelaskannya,” Kejadian ini berawal pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, yang berada didalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, terdeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih segera turun ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman bersama masyarakat setempat untuk mencegah meluasnya api.

Dalam proses penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa sumber api berasal dari lahan milik MT. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, 1 buah ember warna hitam, 3 batang pelepah sawit bekas terbakar, 1 puntung rokok merek Gudang Garam Merah, dan 1 bungkus rokok merek Gudang Garam Merah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Polres Rokan Hilir berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, sekaligus mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600