JAKARTA, Kompas 1 net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.
Perkara ini diduga merugikan negara hingga Rp223,6 miliar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
4 Tersangka Ditahan
Dari 5 tersangka yang ditetapkan, KPK menahan 4 orang, yaitu:
- WH – Eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024
- ID – Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT AM
- SHD – Direktur PT WBSE
- SJK – Komisaris PT CKSB
Sementara tersangka YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 s.d Maret 2025, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sakit.
Modus: Pecah Paket dan Dana Non-Budgeter
Perkara bermula dari perencanaan pengadaan iklan Bank BJB lewat Divisi Corsec tahun 2021 – semester 1 tahun 2023.
Bank BJB menganggarkan beban promosi Rp801 miliar. Sebesar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media melalui Pengadaan Jasa Agensi TA 2021-2023.
Dalam pengadaan ini, tersangka WH diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Agar bisa dilakukan lewat pengadaan langsung, WH memerintahkan IM dan SON memecah paket pekerjaan menjadi 2 paket dengan nilai Rp200 juta s.d Rp1 miliar.
IM dan SON kemudian menghubungi ID, SHD, dan SJK untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter, sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
KPK menemukan dugaan pelanggaran ketentuan Pengadaan Barang Jasa, antara lain:
- HPS disusun berdasarkan persentase fee agensi
- Rekomendasi penyedia diarahkan ke pihak tertentu
- Penyusunan syarat evaluasi teknis setelah penawaran masuk
- Perintah tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia
Akibat perbuatan tersebut diduga timbul kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran Bank BJB ke 6 agensi dengan pembayaran agensi ke media. Total dugaan kerugian: Rp223,6 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : kpkri go id











