Example floating
Example floating
Hukrim

Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar, KPK Tahan 4 Tersangka

34
×

Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar, KPK Tahan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.

Perkara ini diduga merugikan negara hingga Rp223,6 miliar.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

4 Tersangka Ditahan
Dari 5 tersangka yang ditetapkan, KPK menahan 4 orang, yaitu:

  1. WH – Eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024
  2. ID – Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT AM
  3. SHD – Direktur PT WBSE
  4. SJK – Komisaris PT CKSB

Sementara tersangka YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 s.d Maret 2025, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sakit.

Modus: Pecah Paket dan Dana Non-Budgeter
Perkara bermula dari perencanaan pengadaan iklan Bank BJB lewat Divisi Corsec tahun 2021 – semester 1 tahun 2023.

Bank BJB menganggarkan beban promosi Rp801 miliar. Sebesar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media melalui Pengadaan Jasa Agensi TA 2021-2023.

Dalam pengadaan ini, tersangka WH diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Agar bisa dilakukan lewat pengadaan langsung, WH memerintahkan IM dan SON memecah paket pekerjaan menjadi 2 paket dengan nilai Rp200 juta s.d Rp1 miliar.

IM dan SON kemudian menghubungi ID, SHD, dan SJK untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter, sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
KPK menemukan dugaan pelanggaran ketentuan Pengadaan Barang Jasa, antara lain:

  1. HPS disusun berdasarkan persentase fee agensi
  2. Rekomendasi penyedia diarahkan ke pihak tertentu
  3. Penyusunan syarat evaluasi teknis setelah penawaran masuk
  4. Perintah tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia

Akibat perbuatan tersebut diduga timbul kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran Bank BJB ke 6 agensi dengan pembayaran agensi ke media. Total dugaan kerugian: Rp223,6 miliar.

Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : kpkri go id

Example 120x600