Example floating
Example floating
Banner Infozone
POLRI

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

56
×

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Div Humas Polri

 


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
POLRI

Pekanbaru ketersediaan BBM Bahan Bakar Minyak terpantau aman terkendali Polresta Pekanbaru intensifkan pemantauan SPBU Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Selasa 29 Sept 2026 langkah preventif antisipasi gangguan distribusi antrean monitoring situasi koordinasi stok penyaluran komitmen jaga stabilitas ketertiban kebutuhan dasar masyarakat berkala langkah cepat Polresta hadir pastikan aman.`

POLRI

Rokan Hilir Polres Rokan Hilir Riau capai nol titik api Karhutla kebakaran hutan lahan zero periode pengawasan terkini patroli rutin seluruh kecamatan sosialisasi langsung warga sinergi polisi pemerintah daerah masyarakat Polsek imbau tidak buka lahan bakar sisir titik rawan pemantauan tokoh masyarakat desa Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi bukan keberhasilan satu pihak kerja keras jajaran Polsek kesadaran masyarakat tinggalkan kebiasaan bakar lahan waspada kemarau belum berakhir hubungi 110 jaga hijau sejuk aman.`

POLRI

Rokan Hilir Polres Rohil capai nol titik api Karhutla kebakaran hutan lahan buah patroli terpadu sosialisasi Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bebas asap bebas ISPA infeksi saluran pernapasan akut BBM aman lancar Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi cegah sebelum terjadi Bhabinkamtibmas Babinsa Manggala Agni MPA lahan gambut SPBU subsidi non subsidi nelayan petani.`