INHU, Kompas 1 net – Polsek Batang Cenaku meringkus empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Rabu 3 September Pukul 00.10 WIB.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 20,26 gram beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang, A.Md, S.S.
Didapat informasi, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggerebekan di rumah salah seorang tersangka D alias Dika, Saat itu, tiga orang lainnya yakni MD alias Muli, RM alias Herman, dan OD alias Si Ol turut diamankan,” terangnya.
Dalam penggeledahan, tim berhasil menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 20,26 gram, 3 bungkus plastik bening, satu pack plastik klip pembungkus sabu, 1 sendok sabu, 2 unit handphone, 1 dompet hitam, uang tunai sebesar Rp5.850.000, serta 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Hasil interogasi menguatkan dugaan bahwa para tersangka merupakan komplotan yang bekerja sama dalam mengedarkan sabu. Dika, yang diduga berperan sebagai pemilik utama barang bukti, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai seumur hidup,” jelasnya.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan