Example floating
Example floating
Hukrim

Diduga CV Panca Palma Sejahtera Tidak Memiliki Izin Perkebunan Kelapa Sawit

31
×

Diduga CV Panca Palma Sejahtera Tidak Memiliki Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption, perkebunan Sawit CV Panca Palma Sejahtera (Toni Candra) di Pelalawan 

Pelalawan – Saat ini, pemerintah pusat tengah di sibukkan dengan penertiban lahan yang bermasalah. Atas permasalahan yang sudah berlarut – larut dari dulu hingga di kepemimpinan Presiden Prabowo, membuat orang nomor satu (1) di Republik ini tidak mau tinggal diam, sehingga pemimpin tertinggi membuat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH.Dari hasil kinerja Satgas PKH, khususnya di Kabupaten Pelalawan,Riau banyak oknum – oknum yang lahannya (kebun sawit) ilegal di sita oleh negara. Keberhasilan Satgas PKH ini pun apresiasi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dari rangkaian kegiatan Satgas PKH yang saat ini masih terus memburu para pelaku pemilik lahan yang ilegal,masih ada juga oknum – oknum yang masih berani menguasai lahan tanpa izin (Dokumen) legal.

Salah satu oknum yang memiliki CV Panca Palma Sejahtera (Toni Candra) yang diduga tidak mengantongi izin ;

Dikutip dari media Suara faktual.com.

Sangat disayangkan bahwasanya masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok dan perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, hal ini yang mau dihindari oleh para cukong tanah.

Dari informasi yang diperoleh, salah satu Perkebunan kelapa Sawit milik CV Panca Palma Sejahtera Kebun Toni Candra diduga melakukan hal yang sama, yaitu diduga kuat bahwa CV Panca Palma Sejahtera melakukan usaha perkebunan tanpa memiliki perijinan yang jelas, diketahui perkebunan kelapa sawit milik CV Panca Palma Sejahtera terdapat di beberapa lokasi berbeda, di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan luas kebun yang di kelola Kurang lebih seluas 90 hektar, di Km 55 kurang lebih 125 hektar dan di Kelurahan Kerinci Barat km 4 kurang lebih seluas 97 hektare, total luas perkebunan kelapa sawit milik CV Panca Palma Sejahtera kurang lebih seluas 312 hektar. Informasi tersebut di terima dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

“Berdasarkan informasi kalau kebun sawit tersebut milik Perkebunan CV Panca Palma Sejahtera atau yang dikenal dengan kebun Toni Candra berada dibeberapa lokasi yang berbeda, di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan kurang lebih seluas 90 hektare, di Km 55 depan Rumah Makan Sederhana kurang lebih seluas 125 hektare dan di km 4 Kelurahan Kerinci Barat seluas 97 hektare,”ujarnya menjelaskan

Suswanto.S.Sos selaku Sekretaris DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat Somasi untuk meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas perkebunan tampa Ijin yang dilakukan oleh CV Panca Palma Sejahtera milik Toni Candra.

“Setelah dilakukan investigasi pengurus DPC Laskar Prabowo 08 sudah melayangkan surat somasi kepada Perkebunan CV Panca Palma Sejahtera intuk meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas perkebunan yang diduga dilakukan tampa Ijin,” ucap Suswanto menjelaskan di Kantor Laskar Prabowo 08 di Jalan Senantiasa Pangkalan Kerinci Jumat 15 Agustus 2025
.
Lanjutnya lagi, berdasarkan data yang ada diduga Perusahaan Perkebunan CV Panca Palma Sejahtera yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit belum ada mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas’ nya perusahaan ini sudah melanggar peraturan yang berlaku,” terang Suswanto.

Bahkan Suswanto menjelaskan bahwa CV Panca Palma Sejahtera juga kuasai lahan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) kurang lebih seluas 90 hektare yang berlokasi di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan, dan terkait penguasaan lahan dalam kawasan hutan jelas melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Jika dugaan ini terbukti, Perusahaan CV Panca Palma Sejahtera berpotensi terjerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penguasaan tanah tanpa hak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 107 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menegaskan:

“Setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.”

Tidak hanya itu, Pasal 6 dan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga bisa dikenakan jika lahan tersebut masuk kategori hutan yang dilepaskan untuk perkebunan.

Lanjutnya, dalam waktu dekat kami akan lakukan upaya hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh CV Panca Palma Sejahtera secara melawan hukum,” tegas Suswanto.

Untuk mendapatkan informasi awak media mengkonfirmasi KTU CV Panca Palma Sejahtera Rudi, namun Rudi menjawab tidak memahami perijinan karena baru bekerja di CV Panca Palma Sejahtera.

“Maaf pak sebelum nya, mengenai ada ijin/tidak nya sya kurang paham pak, soalnya saya baru bekerja disini pak,” ucap Rudi.

Rudi menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi kepada atasannya Herman.

“Ini sama atasan saya aja ya pak,” sebutnya

Ketika dikonfirmasi Herman selaku pimpinan CV Panca Palma Sejahtera kebun Toni Candra belum bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi dari awak media SF.c

 

 

 

 

 

Sumber : SF.C.

Example 300250
Example 120x600