INHU, Kompas 1 net – Berlokasi di Jl. Narasinga Ujung Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Jumat 27 Juni 2025. Pukul 15.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria muda bersama dengan 23 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar. Tersangka yang diamankan adalah TS alias Yanda, pria kelahiran Rengat, 16/9/ 2002. Diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat total 3,92 gram.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam botol kecil dan sebuah pod warna hijau. Selain itu, turut diamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan digital, plastik pembungkus kecil, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp780.000.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.
Menurut Misran, setelah melakukan penyelidikan intensif sejak 24/6/ 2025, petugas berhasil mengidentifikasi satu nama yang patut dicurigai, yakni TS alias Yanda Saat informasi menyebutkan bahwa tersangka berada di dalam rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan. Dihadapan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil signifikan.
“Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo, satu buah tas hitam, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu,” jelasnya. Ketika diinterogasi di lokasi, TS alias Yanda mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut,” tegas Misran dalam keterangannya.
Kini, TS alias Yanda harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan