Example floating
Example floating
Kriminal

Kedapatan Kantongi Sabu, Seorang Buruh Tani Ditangkap Personel Polsek Bagan Sinembah dengan BB 0,10 Gram

17
×

Kedapatan Kantongi Sabu, Seorang Buruh Tani Ditangkap Personel Polsek Bagan Sinembah dengan BB 0,10 Gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Seorang buruh tani ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di Jalan Poros Dusun Paket A Jalur IV Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu 21 Juni 2025. Pukul 16.00 WIB.

Buruh Tani, IA alias Iwan ( 24) alamat Jln. Durian Paket A Jalur I Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Ditangkap polisi setelah digeledah dan Ianya mengantongi seberat kotor 0,10, barang terlarang jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba, S.H, Menerangkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Di peroleh informasi telah terjadinya penyalahgunaan narkotika di Jln Poros Paket A tepatnya di Jalur IV Kepenghuluan Suka Maju, mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan dan pada saat di TKP Tim Opsnal, mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama IA alias Iwan dan bernama PF.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, pada IA alias Iwan ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan Sumbu Obor Mancis di dalam saku depan celananya, selanjutnya ditemukan 1 buah dompet kecil warna Coklat Muda bertuliskan merk sebuah Toko Emas, yang mana didalamnya berisikan 1 buah pipet, 2 bungkus plastik bening kecil kosong, kemudian ditemukan 1 buah mancis.

Ada lagi 2 buah pipet dan 1 Unit Handphone Android Merek Oppo warna Silver yang temukan diatas tembok dinding jembatan, kemudian ditemukan 1 buah alat hisap bong dan 1 buah kaca pirek di bawah tembok dinding jembatan, selanjutnya terhadap 2 orang laki laki berserta barang bukti tersebut di bawa di ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

BB, yang dibawa bersama tersangka, 1 Bungkus plastic bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah Dompet Warna Bertuliskan Toko Mas Sinar Mutiara,3 Buah Pipet, 2 Buah Mancis, 2 Buah Plastik Bening Kosong, 1 Buah Kaca Pirex, 1 Buah Sumbu Obor, 1 Buah Set Alat Hisap Bong
dan 1 Unit Handphone Android Merek OPPO warna Warna Silver.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap urine tersangka, didapati positif Methamphetamine, tersangka dipercayai memiliki, menyimpan, menguasai diduga narkotika jenis Sabu. Dan kepadanya ditahan dengan tuduhan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sumber: Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600