Rohil, Kompas 1 net – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, berhasil meringkus tersangka pengedar sabu yang meresahkan warga di Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) Selasa 24 Juni 2025 Pukul 15.00 WIB.
Laki laki mengaku sebagai petani inisial DM alias Gembleh ( 36) diringkus Petugas didepan rumahnya di Jln Poros SP di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rohil, dan Polisi berhasil menemukan seberat kotor 3,1 gram barang bukti sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Bangko AKP. Buyung Kardinal SH MH, membenarkan adanya Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, tersebut.
Diterangkan Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Bangko menerima informasi bahwa terlapor sangat meresahkan, karena kegiatan nya menjual sabu di Kepenghuluan Sungai Besar, kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal ini kepada Kapolsek Bangko selanjutnya Kapolsek Bangko, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Tim bergerak menuju sasaran (TKP), dan sesampai nya didepan rumah terlapor, Tim melihat 3 orang laki-laki sedang duduk didepan rumah, saat Tim menghampirinya, 2 orang laki-laki melarikan diri, dan 1 orang berhasil diamankan tepat disamping rumah terlapor, kemudian dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama DM alias Gembleh.
Tim memanggil aparat desa setempat untuk menyaksikan Tim melakukan penggeledah, saat Ianya digeledah, ditemukan 1 buah tempat bekas minyak rambut yang mana pada saat Terlapor melarikan diri bekas tempat minyak rambut tersebut sempat dibuang nya, adapun isinya setelah di buka adalah 1 helai tisu, 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar kosong.
Juga 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalam nya berisikan 11 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang terletak tidak jauh dari tempat Terlapor diamankan,
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan 1 unit handphone merk Vivo warna Orchid Blue dan uang tunai sebesar Rp. 495.000,- dan diakui oleh Terlapor miliknya yang ia dapat dari inisial I (dalam lidik), kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan Lebih Lanjut,” kata AKP Buyung Kardinal.
Untuk BB, keseluruhan yakni 1 buah tempat bekas minyak rambut, 1 helai tisu, 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar kosong, 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalam nya berisikan 11 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,1 unit handphone merk Vivo warna Orchid Blue dan Uang tunai sebesar Rp. 395.000,-.
Telah dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif amphetamine dan Methamphetamine, untuk selanjutnya tersangka ditahan dan dilanjutkan dengan proses hukum dengan jerat hukum sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Rohil