Example floating
Example floating
Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Rohil Berhasil Mengungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Bagan Batu

60
×

Sat Res Narkoba Polres Rohil Berhasil Mengungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Bagan Batu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Hari Senin 23 Juni 2025. Pukul 16.30 WIB.

Seorang Laki-laki mengaku pelajar atau mahasiswa berinisial AF alias Aldi ( 21 ) alamat Gang Karya Jaya Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Tak berkutik saat di bekuk di Pinggir jalan Lintas Riau – sumut Bagan Batu Km 05 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, dengan BB 46,34 gram Sabu-sabu dan 0,50 gram pil ekstasi.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin, S.H. M.Si, membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Ini.

Dikatakan AKP M.Sodikin,” Di dapat Informasi bahwa di TKP itu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, setelah mendapat Informasi tersebut kami langsung memerintahkan KBO Sat Narkoba dan Kanit 2, untuk melakukan serangkaian Penyelidikan. Dan Tim Opsnal melihat seorang laki laki berdiri di pinggir jalan yang mana gerak geriknya mencurigakan serta ciri cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Dari hasil penyelidikan tersebut, lalu tim langsung melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankannya, yang kemudian diketahui bernama AF alias Aldi, kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang Bukti 1 buah amplop warna putih yang berisi 1 Bungkus plastik berukuran sedangan, diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

Dan ada 1 bungkus plastic klip merah yang berisi ½ (setengah) butir pil Ekstasi berlogo labubu warna Orange yang berada di saku atau kantong celana tersangka, ada 1 unit Handphone merk Realme warna Hitam dan uang berjumlah Rp 700.000 -,didalam dompet tersangka, yang mana seluruh pengeledahan disaksikan aparat desa setempat yaitu ketua RT nya.

Di interogasi dan ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial E (dalam lidik) Setelah barang bukti diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Rohil.

Barang Bukti yang berkaitan dengan tersangka yang dibawa yakni, 1 Bungkus plastik berukuran sedangan diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip merah yang berisi ½ butir pil Ekstasi berlogo labubu warna Orange, 1 unit Handphone merk Realme warna Hitam, uang kontan berjumlah Rp 700.000,_ 1 Buah Amplop dan 1 buah dompet warna Hitam.

Sementara itu telah dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif amphetamine, dan setelah itu tersangka dipersangkakan padanya Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat, lagi.

Sumber : Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600