Example floating
Example floating
Kriminal

Curi Jaring Ikan di Kapal Nelayan, Seorang Pengangguran Ditangkap Polsek Panipahan

33
×

Curi Jaring Ikan di Kapal Nelayan, Seorang Pengangguran Ditangkap Polsek Panipahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohil, Kompas 1 net – Seorang laki-laki inisial DN alias Dani ( 33) alamat Jl. Paduka Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil saat berada di Jl. Nurul Iman Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Jum’at 20 Juni 2025, Pukul 14 ; 30 WIB.

DN alias Dani ditangkap sebagai tindak lanjut laporan korban bernama Johni alias Acong ( 39) alamat Jln. Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, DN alias Dani mengakui sebagai pelaku Pencurian jaring ikan tenggiri yang diletakkan diatas sebuah kapal yang berlabuh di tangkahan Johni alias Acong di jln Berdikari. Rabu, 11 Juni 2025. Pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Panipahan Polres Rohil, Iptu Yopi Ferdian, SH MH MSi, Didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian jaring terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

Dikatakan Iptu Yopi Ferdian,” Diterangkan pelapor bahwa pada Rabu, 11 Juni 2025. Pukul 13.00 WIB. Ianya menggecek jaring tangkap ikan malung, yang mana sebelumnya berjumlah 3 utas, sudah terpotong menjadi setengah utas sisa dari 3 utas tersebut hilang di curi oleh orang yang tidak diketahuinya, yang mana 1 utas tersebut sama dengan 40 meter dengan harga permeternya Rp. 2.500.000,_

Dan kejadian serupa terjadi lagi pada Jum’at 20 Juni 2025, Pukul 14.00 WIB, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya melapor ke Polsek Panipahan Polres Rohil. Lalu menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan di lapangan. Diperoleh petunjuk yang kuat bahwa Pencurian tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki yang dikenal berinisial DNI alias Dani.

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa memang benar ia telah melakukan Pencurian terhadap alat tangkap ikan berupa Jaring Tenggiri sebanyak 3 utas milik Johni alias Acong, dan jaring tersebut dijual kepada along-along ikan dari Provinsi Sumut yang tidak dikenalnya. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Yopi Ferdian.

DN alias Dani saat ini diamankan di Mapolsek Panipahan Polres Rohil bersama dengan barang bukti 1 Utas alat tangkap ikan berupa jaring. Sementara tuntutan yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600