Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Bagan Sinembah Tahan 10 Tersangka Pencuri Terang Terangan Buah Sawit PT. Salim Ivomas

37
×

Polsek Bagan Sinembah Tahan 10 Tersangka Pencuri Terang Terangan Buah Sawit PT. Salim Ivomas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil tahan 10 Orang laki laki tertangkap tangan dengan terang terangan mencuri buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Cibaliung, yang berada di Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.
Senin 16 Juni 2025. Pukul 13.00 WIB

Kesepuluh yang ditahan yang dilaporkan Karyawan PT Ivomas Pratama bernama Guntur ( 42 ), yakni inisial ES ( 26 ) SM ( 45 ) NSR Ginting (32) MY alias Boby (49) EW ( 40) J Barus ( 42) LCI Barus (22) RD Lubis ( 26) AS Lubis ( 26 ) dan PA (25). Karena nekat beraksi mencuri dan aksi mereka dihentikan oleh Security serta Personel Polres Rohil yang sedang Pam BKO di perusahaan tersebut, dengan BB 53 janjang atau ditaksir uang sebesar Rp 4 juta lebih.

Kejadian ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, SH, menyatakan telah diamankan 10 orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan diwilayah hukum Polres Rohil tersebut.

” Awalnya, Erikman Rajagukguk , yang merupakan danru security bersama dengan 12 orang anggotanya sedang berjaga di blok K39-K40 Areal Perkebunan tersebut melihat ada gerombolan 10 orang melintas di jalan perkebunan menuju Blok K.41.42. dengan membawa 4 buah eggrek dan 1 buah karung, mencurigai orang-orang tersebut ingin mencuri lalu Ianya melaporkan hal itu kepada wadanton security bernama Opi Sahala.

Erikman mengikuti orang-orang tersebut, dan dia melihat mereka langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang sudah disiapkan, dan sambil menunggu bantuan kekuatan Personil, Erikman sempat mengambil dokumentasi berupa memvideokan di HP terhadap para pelaku pencurian yang secara terang-terangan di depan para saksi yang merupakan karyawan PT. Salim Ivomas Pratama.” Terang AKP Bonardo Purba.

Sekira 1 Jam kemudian, bantuan personilpun datang yang dipimpin oleh Guntur bersama dengan BKO Polres dan BKO Brimob, dan langsung menghentikan kegiatan para pelaku
sehingga 10 orang pelaku menghentikan kegiatannya, setelah itu barulah para pelaku diamankan berikut dengan barang bukti sebanyak 53 tandan buah sawit yang sudah berada di atas tanah, dan juga 4 buah egrek.
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian 53 tandan buah sawit dengan harga sebesar Rp. 4.302.500,- sehingga PT. Salim Ivomas Pratama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut, dan terhadap ke 10 terlapor dilakukan penahanan dengan dakwaan Pasal 363 atau 364 KUHPidana.” Tutup Kapolsek Bagan Sinembah.


Sumber : Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600