Example floating
Example floating
Kriminal

Tertangkap Tangan Curi Buah Sawit, PT. PN IV Reg III Laporkan Seorang Pria ke Polsek Pujud Polres Rohil 

18
×

Tertangkap Tangan Curi Buah Sawit, PT. PN IV Reg III Laporkan Seorang Pria ke Polsek Pujud Polres Rohil 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Penyidik Polsek Pujud Polres Rohil, lakukan penahanan terhadap inisial BPP alias Jait (33) alamat  Dusun Murini Dalam, Kepenghuluan Bakti makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Sabtu 14 Juni 2025 Pukul 18.30 WIB. Kemarin.

BPP alias Jait ditahan, setelah dilaporkan Pahrizal (43) mewakili PT.PN IV REG III Perkebunan Tanjung Medan, selaku Security. BPP alias Jait tertangkap tangan beraksi melakukan Pencurian buah kelapa sawit di Blok J 9 Divisi I. Sabtu 14 Juni 2025. Pukul 14.20 WIB. di Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan dan PKS itu.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P, M.Si, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH. Membenarkan perihal  Penerimaan Laporan Polisi dan pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit (TIPIRING) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Pelapor melaporkan bahwa Ianya ditelpon Sotejo (41) ( saksi) yang memberitahukan bahwa saksi telah mengamankan 1 orang pelaku pencurian buah kelapa sawit, lalu pelapor langsung mendatangi lokasi dan mendapati bahwa saksi telah mengamankan 1 orang pelaku yang mengaku bernama BPP alias Jait, beserta barang bukti berupa 7 tandan buah kelapa sawit, 1 buah egrek, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Terondol.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke Kantor PTPN IV Regional 3 untuk dilaporkan kepada pimpinan yakni Wadson M.Manalu selaku manager-nya. dan kemudian pimpinan PTPN IV Regional 3 pun memerintahkan pelapor untuk membawa pelaku beserta barang bukti  ke Polsek Pujud guna di Proses lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000-,” Terang AKP Boy Setiawan.

Adapun barang bukti, 7 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk Honda REVO warna hitam trondol dan 1 buah egrek. Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 364 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber: Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600