Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih di Wilayah Kecamatan Bangko Rampung Lewat Musyawarah 

130
×

Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih di Wilayah Kecamatan Bangko Rampung Lewat Musyawarah 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merangin , Kompas 1 net – Pemerintah melalui kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mempercepat proses pembentukan Koperasi Kel/Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menindaklanjuti program pemerintah serta memberikan informasi ke desa-desa dan kelurahan agar melaksanakan Muskel/dessus tentang Pembentukan Koperasi Kel/Desa Merah Putih secepatnya sesuai dgn target Pemerintah Pusat harus dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2025.

Sebagaimana diketahui, Pembentukan Koperasi Kel/Desa Merah Putih merupakan program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip Keadilan Sosial dan Ekonomi Kerakyatan yang berasas gotong royong. Hal tersebut sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Koperasi Kel/Desa Merah Putih dibentuk dengan mekanisme yang telah ditentukan, diawali dengan sosialisasi kemudian musyawarah khusus pendirian yang bertujuan untuk membahas rancangan usaha, model bisnis, modal, mitigasi risiko, pemilihan pengurus, pemilihan pengawas, dan pemilihan pengelola, dan sejumlah hal lainnya.

Sementara itu, Camat Bangko Anggie Yuwana.S.STP yang selalu aktif menghadiri setiap musyawarah pembentukan Koperasi Kel/Desa Merah Putih di setiap Kelurahan dan Desa, dan tak kenal lelah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 09/2025 Muskel/Dessus harus segera dilaksanakan sampai dengan 31 Mei 2025 dan Pendaftaran Notaris harus selesai sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

“Kita percepat di lapangan, dengan mengumpulkan data dan unsur Kelurahan dan desa untuk melaksanakan Muskel/dessus, dengan target 4 kelurahan dan 4 desa Muskel/desus selesai tanggal 31 Mei 2025 ini.” ucap Anggie

Anggie Yuwana juga menekankan bahwa setelah Muskel/dessus ini selesai, ia berharap tahap selanjutnya segera untuk membuat Akta notaris yang kemudian akan diajukan ke kementerian Hukum dan Ham(kemenkumham)
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, dalam agenda pembentukan Koperasi Kel/Des Merah Putih yang sudah dihadirinya (Camat -red). salah satu pembahasan yang krusial adalah mengenai permodalan, dan pada tahap ini akan dibahas mengenai sumber permodalan seperti simpanan, hibah, serta permodalan lainnya seperti:

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat dua jenis simpanan dalam Koperasi Merah Putih yaitu:

1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Besaran simpanan dalam Koperasi Merah Putih baik itu simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah khusus desa/kelurahan.

“Penentuan besaran jumlah setoran tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok materi rancangan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih. Dengan kata lain, tidak ada regulasi yang menentukan setoran minimal atau maksimal dalam simpanan Koperasi Merah Putih. Hal tersebut sangat bergantung dengan kesanggupan dan kesepakatan anggota koperasi,” tutup Anggie.

Tores**


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.