Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Sedang Asik Duduk, Pria Miliki 15 Paket Sabu Digrebek Polsek Kelayang

25
×

Sedang Asik Duduk, Pria Miliki 15 Paket Sabu Digrebek Polsek Kelayang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas 1 net-  Personel Polsek Kelayang Polres Inhu melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga. Seorang pria berinisial M. YD alias Yudit berhasil diamankan saat sedang duduk santai bersama temannya pada Jumat dini hari, 25/4/2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

YD alias Yudit diringkus Petugas setelah mengantongi informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika, dan langsung bertindak cepat di bawah komando Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, S.H., M.H.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Demikian diterangkan Kapolsek Kelayang itu kepada awak media, Dikatakan dia, “Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek dan segera ditindaklanjuti dengan perintah investigasi kepada Kanit Reskrim bersama empat anggota lainnya. Setelah mengamati pergerakan Yudi dan rekannya, polisi memutuskan untuk bergerak cepat.

Saat penggerebekan, Yudit tidak melakukan perlawanan. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu, disembunyikan di dalam potongan pipa paralon. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet hitam, pipet plastik, plastik klip, dan tisu bekas pakai,” Bebernya

Sementara terpisah, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., juga membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,61 gram,” ungkap Aiptu Misran.

Dalam interogasi awal, Yudit mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yudit mengakui bahwa ia turut membantu Andre dalam mengedarkan sabu kepada calon pembeli di wilayah itu.

Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, Andre berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu pihak berwajib. Sementara itu, Yudit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Yudit dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.

Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600