Example floating
Example floating
Example 728x250
ArtikelCSR PerusahaanIklanKriminalOtomotifPendidikanPeristiwaPJS

Masyarakat Wajib Tahu,Mendag Segel Gudang Produksi MinyaKita, Sita 7.800 Botol dan 275 Dus

133
×

Masyarakat Wajib Tahu,Mendag Segel Gudang Produksi MinyaKita, Sita 7.800 Botol dan 275 Dus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption: Kemasan Minya Goreng Merk Minyakita

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten pada Jumat (24/1).Penyegelan ini dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Mendag menyampaikan bahwa dari penyegelan tersebut terdapat 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita. Dalam 1 dus tersebut beriskan 12 kemasan 1 liter MinyaKita.

“Jadi pada siang ini kita ada di Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) sebenarnya repaker minyak goreng namun berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas Pangan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng. Dan sekarang kita segel dulu barang-barangnya,” kata Mendag.

Mendag menyampaikan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI yakni Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk minyaKita namun masih memproduksi minyaKita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.

“Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.

Lebih lanjut, Mendag menyampaikan PT NNI juga memproduksi minyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu dalam proses produksi tersebut minyaKita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.

“Lalu pada harga yang dijual tidak sesuai. Di mana ia menjual Rp 15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 ya karena dia repaker atau D2 ya, jadi ini tidak sesuai,” katanya.

Ia pun meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan MinyaKita. Sehingga harga MinyaKita di pasaran berada di bawah Harga Ederan Tertinggi (HET).

“Jika pelanggaran ini terus dilakukan, izin usaha perusahaan bisa dicabut. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar harga minyak goreng dapat kembali normal,” katanya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dikutip dari sumber/artikel media online finance detik.com

Example 300250
Example 120x600