Example floating
Example floating
Hukrim

LSM AJPLH Gugat PT Serikat Putra Kelola Lahan Dalam Kawasan

74
×

LSM AJPLH Gugat PT Serikat Putra Kelola Lahan Dalam Kawasan

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa

Pelalawan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.ajplh.com yang diwakili oleh pengurusnya Soni,S.H.,M.H.,C.Md sebagai Ketua, Batara Mulia Harahap,S,H Sebagai Sekertaris dan Wulandari,S.E sebagai Bendahara resmi melayangkan gugatan legal standing ke PN Pelalawan terhadap PT.Serikat Putra di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,pada senin 13/05/2024.

“Benar kita telah mendatarkan gugatan ke PN Pelalawan dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN Plw dan sudah masuk tahap jawaban dari pihak tergugat,”ungkap soni

Karena pada waktu mediasi melalui kuasa hukumnya PT.Serikat Putra membantah miliki lahan dalam kawasan hutan dan didalam resume mereka mereka menyebutkan mereka telah memiliki izin,”terang soni.

Kepada awak media soni menjelaskan bahwa benar bahwa PT.Serikat Putra memiliki izin HGU di Kabupaten Pelalawan tetapi gugatan kami itu gugatan legal standing yang mana status Lahan yang kami gugat yang dikelola oleh PT.Serikat Putra masuk dalam kawasan hutan.

“Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau SK 903 bahwa lahan yang kami gugat memang benar berada dalam kawasan hutan dan ditambah dengan adanya surat keterangan dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasn Hutan) Pekanbaru wilayah XIX objek sengketa yang kami gugat benar berada dalam kawasan hutan,”tegas soni.

Kita masih menunggu jawaban dari PT.Serikat Putra melalui kuasa hukumnya pada kamis 25/07/2024 depan ini.

“Intinya data dan bukti sesuai titik koordinat yang kami ambil di lapangan menerangkan bahwa lahan tersebut benar masuk dalam kawasan hutan dan dikuasai oleh PT.Serikat Putra sampai dengan saat ini.”tutup Soni

 

 

 

 

 

Bersambung…

 

(Team Redaksi)

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`