Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Pusat

121
×

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1 Net– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Rabu (13/3/2024) pukul 10.00 WIB.

Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut adalah Christian Nelson Pangkey (Teradu I), Widya Rastika Wulan (Teradu II), dan Dimas Triyanto Putro (Teradu III). Ketiganya diadukan oleh Wakil Ketua TKN Paslon Capres Cawapres Nomor Urut 2 Habiburokhman, yang memberikan kuasa kepada Munatshir Mustaman, Raka Gani Pissani, Dolfie Rompas, dkk.

Pengadu mendalilkan para Teradu telah mengabaikan Bawaslu RI yang telah menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Cawapres pada 3 Desember 2023. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah membagikan susu dalam Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day.

Bawaslu RI telah menyatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Cawapres tersebut sebagai “bukan merupakan pelanggaran Pemilu” pada 28 Desember 2023. Namun, para Teradu justru memanggil Cawapres untuk meminta klarifikasi terkait pelanggaran yang sama melalui undangan klarifikasi pada 29 Desember 2023.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

 

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`