Lagi lagi Polsek Singingi Hilir Polres Kuansing melakukan pemusnahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Kali Ini 5 Unit rakit di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, dimusnahkan. Sabtu 16/9/2023 pukul 11.00 WIB.
Rakit terpantau polisi saat melakukan menyelidikan dalam kegiatan Penertiban PETI oleh 6 Personel Polsek Singingi Hilir yang turun ke lapangan diantaranya Ipda Debi Setyawan, S.H.,M.H., Aiptu Riki Naldi, Aiptu Syaifuddin Zuhri Maulana Abuzar, Aipda Toni Harjuan, Aipda Satria Adinata dan Bripka Ongki Alek Sander, SH.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH mengatakan,” Adapun kronologis pemusnahan dilakukan setelah diperoleh informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat di TKP ini.
Dan telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, sehingga untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Kapolsek Singingi Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan, S.H.,M.H. dan personil mendatangi lokasi. Akan tetapi Tidak ditemukan alat berat jenis excavator di lokasi tersebut, namun Tim hanya menemukan adanya 5 unit rakit PETI yang tidak beraktivitas dengan peralatan masih lengkap.
Selanjutnya terhadap 5 buah rakit tersebut dilakukan penindakan dengan cara membakar sehingga tidak bisa digunakan lagi, ingat ya kami akan Tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI diwilayah hukum Polres Kuansing ini, dan apabila ditemukan PETI) tetap akan dilakukan penindakan,” ancam AKP Agus
Sumber: Humas Polres Kuansing