Miris, Penginapan Wisma Lily Sorek Satu Sediakan Jasa Tempat Mesum

Caption: Penginapan Wisma Lily Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau

Pelalawan – Lemahnya hukum di negeri ini dan tidak ada rasa takut nya dengan hukum adat serta murka Allah SWT, membuat penginapan Wisma Lily yang berada di Kelurahan Sorek Satu (Kota Bidadari) Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau. Terkesan, secara terang – terangan menyediakan jasa penginapan tempat mesum.

Ucapan kata jasa penyedia mesum ini dibuktikan dengan di temukannya sepasang muda – mudi di luar nikah yang lagi check ini, di wisma Lily, tepatnya di kamar 18.

Hanya dengan bermodalkan KTP dan membayar jasa kamar sebesar 250.000.00, pasangan tersebut bebas melakukan hal – hal yang tidak terpuji.

Salah satu pasangan muda – mudi, saat di konfirmasi tim awak media dan LSM, inisial TF (21) tahun dan SN (24) tahun mengaku telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji layaknya suami istri.

Ironisnya, pasangan di luar nikah ini mengaku sudah melakukan hal tersebut sebanyak lima (5) kali,” ucap TF dengan rasa takut.

Pihak resepsionis dan manajemen wisma Lily, saat di temui tim awak media dan LSM, dengan santai mengatakan, kami tidak tau masalah itu, menginap di sini (Check in) cukup bermodalkan membawa KTP dan membayar jasa sewa kamar sebesar 250.000.

Tidak itu saja, ucapan yang membuat terkejut tim awak media ketika salah satu pihak manajemen mengatakan bahwa, pihak petugas yang datang tidak pernah mengambil tindakan dan marah – marah saat melakukan patroli,” ucapnya.

Tim awak media dan LSM, saat menghubungi salah seorang aparat penegak hukum melalui selulernya, mengatakan, bahwa perbuatan tersebut tidak bisa di proses hukum.

Akhirnya, tim awak media menghubungi pihak keluarga pasangan tersebut, dan mempersilahkan pasangan yang bukan suami istri tersebut untuk kembali pulang ke rumahnya.

Di lain sisi, tim salah satu Tum LSM juga menambahkan, beberapa hari yang lalu, juga telah menemukan pasangan yang bukan suami istri (Oknum) Kades yang ada di Kabupaten Pelalawan, yang tengah asik dengan wanita muda,cantik molek dan seksi juga indehoi.Di temukan di sebuah kamar penginapan Wisma Lily lantai dua (2).Dan ada juga tamu yang berpelat merah dari luar Kabupaten Pelalawan yang bukan pasangan menginap di wisma ini.

Oknum kades yang ada di Pelalawan ini, sangat terkejut melihat kedatangan salah seorang oknum LSM yang secara kebetulan kenal baik dengan oknum tersebut.

Namun, sempat terjadi sedikit perdebatan antara oknum kades dengan LSM tersebut, bahwa ianya tidak melakukan apa – apa. Tetap, pihak LSM tidak gentar dengan ucapan oknum kades yang sedikit mengancam.

Disaat pihak Tim LSM kembali menyampaikan kata – kata, kalau pak kades tidak takut dan tidak merasa berbuat apa – apa berdua di kamar. Saya, (LSM) akan menghubungi istri pak kades
di rumah agar datang menemui pak
pak wali di kamar wisma Lily ini.

Mendengar ucapan LSM tersebut, oknum Kades tersebut langsung terdiam seribu bahasa dengan aura wajah yang pucat serta menunjukan gaya gestur tubuh yang lemas.

Akhirnya, pihak pemilik penginapan (Lily) di hubungi pihak LSM, sempat sedikit terjadi debat, namun kembali, LSM ini masih jauh memikirkan (merenung) resiko apa yang terjadi di saat istri dan anak oknum kades datang menemui suaminya yang lagi berduaan. Bukan hanya keluarga yang malu, tapi warganya (masyarakat) malu punya seorang kades (Pejabat Publik) yang tidak setia sama istrinya alias tukang selingkuh.

Ketua LSM ini juga menambahkan, pasangan yang bukan suami istri melakukan perbuatan di luar nikah adalah ‘Zinah’ dan ini adalah masuk dalam ranah kriminal.Hanya saja ini sifatnya ‘Frivasi’ Namun dalam hukum agama ini adalah Dosa besar yang membuat murka dan laknat Allah, serta bisa membuat sial 40 meter (seputaran) dari tempat maksiat.

Di ditambahkannya,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo.
Ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

Penginapan Wisma Lily bukannya baru sekali ini saja ketauan telah menerima pasangan suami istri berbuat zina namun sudah berulang kali.Namun, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan, wisma ini menjadi tempat lokalisasi perzinahan,” ucap salah seorang LSM,” ucapnya.

 

 

By : Dian

Warning

Untuk menjaga kode Etik dan Privasi, awak media ini tidak menyebutkan nama oknum pelaku, serta tidak pula menyebutkan nama teman LSM.

Vidio oknum kedua pelaku menjadi Dokumentasi awak media ini.

Pos terkait