Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Wakili Bupati Rohil, Asisten lll Buka Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum Tahun 2019

121
×

Wakili Bupati Rohil, Asisten lll Buka Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohil | Kompas 1 Net– Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selenggarakan pelatihan dasar CPNS dilingkungan Pemda Rohil tahun anggaran 2022 dari formasi pengangkatan umum tahun 2019, Selasa (5/7/2022).

Pembukaan pelatihan dasar yang diikuti 130 CPNS tersebut secara langsung dilakukan Bupati Rohil yang diwakili Asisten lll Ali Asfar dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Plt Kepala BKPSDM Rohil Cici Sulastri, beberapa kepala OPD dan unsur lainnya.

Plt Kepala BKPSDM Rohil Cici Sulastri dalam laporannya mengatakan, PNS memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah. Untuk menjadi PNS yang profesional sebutnya, maka perlu dilakukan pelatihan dasar sesuai dengan amanat UU.

Pelatihan dasar itu katanya, diikuti sebanyak 130 CPNS Formasi umum tahun 2019 yang didominasi oleh tenaga kesehatan.

Dimana terangnya, pelatihan dasar diselenggarakan dengan cara pembelajaran jarak jauh atau online dengan pemateri dari BKPSDM Provinsi Riau, APWI Riau serta beberapa narasumber lainnya.

Kepala BKPSDM Provinsi Riau Asrizal dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam UU nomor 5 tahun 2014 di sebutkan bahwa PNS adalah yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai PNS, para peserta merupakan calon PNS yang akan mengabdi di pemerintah Kabupaten Rohil.

“Dari ribuan orang, hanya 130 orang yang bisa mengikuti pelatihan ini untuk KabupatenRohil. Sehingga, jangan pernah sia-sia kan kesempatan ini,” katanya.

Asrizal menerangkan, ada tugas pokok dari para ASN yang harus di Jalankan. Yakni, memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberdayakan masyarakat agar bisa mandiri serta beberapa tugas lainnya.

“Kita berharap melalui pelatihan ini para peserta dapat memahami tugas dan fungsi sebagai ASN sehingga dapat diterapkan nantinya ditengah-tengah masyarakat,” paparnya.

Ia juga berharap para peserta untuk dapat mengikuti setiap tahapan pelatihan dan mempelajari seluruh sumberdaya, menggali berbagai pengetahuan dan keterampilan.

Sementara itu, Bupati Rohil yang diwakili oleh Asisten lll mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil mengamanatkan bahwa, penyelenggaraan pelatihan dasar sebagai syarat pengangkatan CPNS untuk menjadi PNS.

“Pelatihan dasar ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS di samping sebagai pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya akan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” katanya.

Tantangan perkembangan birokrasi pemerintahan ke depan sebutnya, semakin kompleks. Sehingga, dibutuhkan suatu strategi pengembangan aparatur birokrasi yang profesional membentuk SDM yang memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya.

Ali Asfar juga memaparkan bahwa, berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN membawa perubahan yang besar dalam sistem birokrasi. Mulai dari sistem perencanaan pengadaan, pengembangan karir, mutasi dan promosi penegakan disiplin dan batas usia pensiun.

“Perubahan itu didasarkan pada sistem yang mengedepankan prinsip profesional kompetensi kualifikasi kinerja dan transparansi serta bebas dari intervensi politik dan KKN,” jelasnya.

Pada hakikatnya tambahnya, pemerintah memiliki tiga fungsi pokok utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberdayakan masyarakat agar bisa mandiri serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berkenaan dengan itu Bupati berharap kegiatan pelatihan dasar itu dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kemampuan para peserta dalam melaksanakan tugas-tugas di masa mendatang terutama dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga mengharapkan agar seluruh PNS di daerah ini harus lebih tanggap terhadap tuntutan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

“Perlu dipahami bahwa semangat reformasi birokrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dengan menitikberatkan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan secara terarah, sistematis serta mengharuskan kita untuk membangun budaya kerja keras yang efektif efisien dan profesional,” pungkasnya.

 

 

Harmi Kiri


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.