ROHIL, Kompas 1 net – Tokoh masyarakat Rokan Hilir di Pekanbaru Kasrul mengungkapkan Bupati Rohil H Bistamam, lakukan Mal Administrasi soal pengangkatan pergantian 116 PJ Penghulu Se-kabupaten Rohil pada kamis tanggal 8 mei 2025 di Gor Perguruan Methodist Bagansiapiapi, lalu.
“Bupati Rokan Hilir Bistamam melalui Dinas PMK Kab Rohil melakukan mal administrasi dalam pengangkatan pergantian PJ Penghulu sekabupaten Rokan Hilir pada hari kamis tanggal 8 mei 2025,” ungkapnya kepada awak media ini Rabu 28 Mei 2025.
Menurut Kasrul yang selama ini dikenal sangat aktif memperhatikan daerah asalnya Rohil dirinya sangat mengesalkan hal tersebut, Kasrul yang juga mengaku sebagai salah seorang dari pejuang berdirinya Kabupaten Rokan Hilir, menyebutkan jika dalam hal itu terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang ada.
Selaku sebagai salah satu pelaku pendiri kabupaten Rohil ini Dulu sangat menyayangkan kebijakan Bupati Rohil Bistamam yang dapat diduga kuat mengangkangi UU no 6 th 2014 tentang Desa, PP 43 thn 2015 ttg aturan pelaksana UU No 6 ttg desa dan Permendagri 82 thn 2015 ttg pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ketika melakukan kebijakan pergantian pj penghulu ini,” ujar Kasrul.
Yang paling fatal lagi menurutnya, saat ini terjadi dualisme PJ Penghulu di Rohil. Karena surat pemberhentian tidak disampaikan kepada PJ Penghulu yang digantikan.
“Bahwa bisa di katakan saat ini terjadi dualisme PJ Penghulu di Rokan Hilir yang di buat Bupati Rohil Bistamam, yang mana menurut tata kelola pemerintahan dan tertib administrasi pemerintahan Pemerintah Rohil melalui Kadis PMK Rohil, harusnya Mengeluarkan surat pemberhentian yang di tembuskan kepada PJ penghulu lama yg di gantikan, sampai saat ini saya pantau di lapangan tidak ada di terima oleh mantan PJ yang di berhentikan tersebut..papar kasrul.
Sesuai dengan UU no 6 ttg desa, Bupati Rohil bistamam telah melakukan upaya upaya maladministrasi melalui Dinas PMK Rohil dengan sengaja, hal ini terlihat dalam pergantian Pj ini juga menempatkan orang orang yang tak berpengalaman di bidangnya sesuai janji kampanye politiknya ketika, dengan tidak meletakkan tenaga kesehatan dan guru sebagai PJ penghulu sebagai pemangku jabatan tersebut,” pungkasnya.
Zurfami, Kompas 1 net melaporkan.