INHU, Kompas1.Net– Baru tiga hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Yhon Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama jajaran Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan seorang terduga pelaku. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur setelah pelaku melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.04 WIB di rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Pekan Heran Kilometer 3, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Yhon Mabel, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H., bersama Tim Opsnal Narasinga Satreskrim dan Tim Sat Intelkam Polres Inhu. Ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.k., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, S.H.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama FM, warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelapor bernama FRA
Korban Ditawari Tumpangan, Kemudian Diancam, Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Berdasarkan laporan polisi, korban sebelumnya menunggu kendaraan di depan loket San Pematang Reba. Tidak lama kemudian, korban ditawari tumpangan oleh seorang pengendara sepeda motor Yamaha Aerox menuju Rengat.
Namun, saat dalam perjalanan, pengendara tersebut membelokkan sepeda motornya ke arah perkebunan sawit melalui jalan tanah yang jauh dari permukiman warga. Setelah berhenti, pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan meminta telepon seluler serta uang tunai milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler Realme C25 dan uang tunai sekitar Rp400.000. Korban kemudian mendatangi SPKT Polres Inhu untuk membuat laporan polisi.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Aksi pertama diduga terjadi di wilayah Kecamatan Rengat Barat, tepatnya di depan Kantor Bupati Indragiri Hulu dengan cara Pelaku berpura pura kehabisan minyak sepeda motor dan meminta bantuan kepada korban untuk membantu mendorong dengan cara step ke sebuah tempat, ketika di tempat sepi, pelaku berhenti dan langsung menodong korban dengan mancis berbentuk senjata api dan mengambil HP korban, Sementara aksi kedua diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Rengat, tepatnya di sekitar Jembatan satu.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, korban, serta keterlibatan terduga pelaku dalam dugaan tindak pidana lainnya.
Pelaku Melawan dan Dilumpuhkan Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu dan Tim Sat Intelkam mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama FM.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan melakukan pencarian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Saat proses pengembangan dan pencarian barang bukti berlangsung, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan untuk berusaha melarikan diri. Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, karena pelaku tetap berupaya melawan, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Tembakan tersebut mengenai betis kaki kanan pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Satu unit mancis berbentuk senjata api;
2. Satu unit telepon seluler Realme C25;
3. Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan lis hijau;
4. Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru;
5. Satu lembar masker warna hijau;
6. Satu buah topi bertuliskan New York warna hitam; dan
7. Satu helai kaus lengan pendek bertuliskan Nevada warna abu-abu.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk berhati hati kepada orang yang secara tiba tiba menawarkan bantuan ataupun meminta bantuan, dan juga kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan aksi serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Sumber: Humas Polres Inhu











