Example floating
Example floating
PJS

Terima Surat dari PPWI, Diskominfo Inhil Sebut Akan Proses Sesuai Aturan 

69
×

Terima Surat dari PPWI, Diskominfo Inhil Sebut Akan Proses Sesuai Aturan 

Sebarkan artikel ini

Tembilahan, Kompas 1 net– Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melayangkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Inhil.

Surat tersebut merupakan langkah lanjutan dari upaya PPWI dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik di wilayah Kabupaten Inhil.

Surat permohonan informasi yang dilayangkan oleh PPWI Inhil tersebut berisi permintaan informasi mengenai sejumlah data dan dokumen yang terkait kerjasama Media yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Inhil, Trio Beni, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses permintaan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Trio Beni menegaskan bahwa PPID Kabupaten Inhil selalu berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Wa’alaikumsalam, ini bentuk transparansi pemkab inhil, melayani permohonan informasi sesuai amanah UU 14 tahun 2018, nanti akan d proses sesuai mekanisme yang sdh d atur dalam permendagri dan perbup inhil” ujar nya, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, Trio Beni mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan agar setiap informasi yang diminta oleh PPWI Inhil dapat diberikan secara lengkap dan akurat, selama informasi tersebut memang dapat diakses publik dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.

Untuk di ketahui surat permohonan informasi dari PPWI ini diteruskan kepada Inspektorat Inhil, DPRD Inhil, Kejaksaan Inhil, Polres Inhil dan DPN PPWI

Example 120x600
PJS

Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan penyekapan intimidasi dilakukan warga inisial GS terhadap advokat muda menjalankan tugas Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI Provinsi Riau angkat bicara Kamis 8/10/2026 Ketua DPW PWMOI Riau H Rio Kasairy SSos kantor sekretariat mengatakan advokat muda kena penganiayaan penyekapan intimidasi adalah Desi Silvia Anggraini SH MH anggota bidang Hukum Advokasi DPW PWMOI Riau perlakuan kekerasan penyekapan intimidasi dialami Desi rekannya ketika mengantarkan surat somasi kepada inisial GS berkaitan dugaan melakukan perampasan penggelapan barang berharga milik klien Law Office Jaka Marhaen SH Ass tempat Desi rekannya bekerja ujar Rio langsung telpon Desi melalui Humas mengetahui kronologis peristiwanya setelah mendengar kronologis Rio tanya sudah buat laporan ke kepolisian sudah kata Desi akhiri sambungan telpon lebih lanjut Rio mengatakan kejadian dialami Desi bertugas sebagai advokat tentu dilindungi undang-undang begitu juga wartawan bertugas dilindungi undang-undang jadi minta Polresta Pekanbaru segera usut tuntas laporan anggota sesuai aturan berlaku tegas minta Polresta Pekanbaru atas yang dialami anggota permasalahan akan dikawal Polresta segera bergerak panggil pihak terlibat dimintai keterangan selain itu minta Polresta Pekanbaru transparan penanganan permasalahan tidak ada yang ditutupi keterangannya ketika mempertanyakan perjalanan laporan anggota pungkas Rio terakhir mengingat inisial GS selaku Ketua RW Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan minta Walikota Pekanbaru melalui camat lurahnya berikan teguran keras seharusnya seseorang yang dituakan selangkah dilingkungan masyarakat tidak pantas tidak patut berbuat seperti itu tutup Rio Sumber Humas DPW PWMOI Provinsi Riau.`