Example floating
Example floating
Rokan Hilir

Tegas ! Bupati Rohil Larang Gunakan Mobnas, Beri dan Terima Gratifikasi Di IdulFitri 2026

23
×

Tegas ! Bupati Rohil Larang Gunakan Mobnas, Beri dan Terima Gratifikasi Di IdulFitri 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohil, Kompas 1 net – Bupati Rohil H Bistamam menegaskan agar ASN dilingkungan Pemkab agar tidak menggunakan mobnas ( Mobil Dinas ), memberi dan menerima gratifikasi dalam rangka menyambut lebaran idul Fitri 1446H./ 2026 Masehi.

Demikian disampaikan, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, melalui Surat Edaran edaran resmi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, yang diterbitkan.

Example 300x600

” Melalui edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rohil diinstruksikan untuk tidak menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.” Ujarnya sebagaimana dipost akun Facebook Kominfo Rohil. Selasa 3 Maret 2026. malam.

Bupati menyebutkan,” Langkah tegas ini menjadi wujud komitmen menjaga integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di momentum hari besar keagamaan.

Dan,” Masyarakat juga diimbau tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pelayanan publik dan dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia,” Pungkasnya.

 

Anirzam. Kompas 1 net melaporkan

Sumber : Akun Facebook Kominfo Rohil

Example 300250
Example 120x600