Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Skandal Pembangunan SMAN 17, 18, dan 19 Pekanbaru: Proyek Pendidikan atau Ajang Kepentingan?

58
×

Skandal Pembangunan SMAN 17, 18, dan 19 Pekanbaru: Proyek Pendidikan atau Ajang Kepentingan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 17, 18, dan 19 Pekanbaru kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi bagi kebutuhan pendidikan, proyek ini justru menyisakan pertanyaan besar. Kesalahan perencanaan yang fatal, pemilihan lokasi yang tidak layak, hingga dugaan permainan kepentingan semakin menguat.

SMAN 17 Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Fajar Raya, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, tidak hanya berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)—yang jelas berisiko bagi kesehatan dan keselamatan—tetapi juga memiliki akses jalan yang belum memadai. Bagaimana mungkin sekolah didirikan di lokasi yang membahayakan siswa dan tenaga pengajar?

Example 300x600

SMAN 18 Pekanbaru juga menghadapi masalah serupa. Jalan menuju sekolah becek dan sulit dilintasi, terutama saat hujan. Kondisi ini jelas menghambat aktivitas belajar mengajar dan menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan perencanaan proyek ini sejak awal.

SMAN 19 Pekanbaru yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, juga tidak lepas dari permasalahan yang sama.

Lebih mencengangkan lagi, awalnya tiga sekolah ini direncanakan dibangun di lokasi berbeda. Pada 2023, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M Job Kurniawan, mengumumkan bahwa SMAN 17 akan dibangun di Jalan Parit Indah, SMAN 18 di Jalan Delima, dan SMAN 19 di Jalan Fajar. Namun, secara misterius, lokasi pembangunan dipindahkan tanpa alasan yang jelas. Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan ini? Apakah ada kepentingan tertentu di balik perubahan lokasi ini?

Yang lebih mengejutkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek ini sebelumnya sudah bermasalah. Pada 2022, kelalaiannya menyebabkan dua kontraktor harus mengembalikan kelebihan pembayaran akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Di tahun 2023, satu proyek RKB bahkan gagal diselesaikan hingga kontraknya diputus. Dengan rekam jejak seperti ini, mengapa PPK tersebut masih dipertahankan? Apakah ada perlindungan dari pihak tertentu?

DPRD, Inspektorat, dan Penegak Hukum Harus Bertindak!
Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. DPRD Riau, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk:

1. Mengaudit perencanaan dan pelaksanaan proyek USB SMAN 17, 18, dan 19.

2. Menginvestigasi pemindahan lokasi pembangunan sekolah—apakah ada permainan di baliknya?

3. Memanggil PPK dan pejabat terkait untuk meminta pertanggungjawaban.

4. Memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

Jika masalah ini terus dibiarkan, maka bukan hanya anggaran daerah yang terbuang sia-sia, tetapi juga masa depan ribuan siswa yang terancam akibat kesalahan fatal dalam perencanaan. Ini bukan sekadar proyek bermasalah—ini indikasi buruknya tata kelola pendidikan di Riau.

Rakyat berhak tahu kebenarannya. Siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang diuntungkan? Dan siapa yang harus disanksi? *** Tim.

Example 300250
Example 120x600