Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Sidang Paripurna DPRD Bengkalis Sampaikan 3 Ranperda, 1 Diantaranya Ranperda Inisiatif

36
×

Sidang Paripurna DPRD Bengkalis Sampaikan 3 Ranperda, 1 Diantaranya Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kompas 1 Net II Bengkalis – DPRD Kabupaten Bengkalis gelar sidang paripurna penyampaian 3 Ranperda yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, Ranperda tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ranperda Pesantren, Senin (17/01/2021).

Bupati Bengkalis hadir dengan diwakili oleh Wakil Bupati Bagus Santoso, Sekretaris Bupati Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY dan para pejabat di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Rapat paripurna kemudian dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam. Beliau menyampaikan bahwa Ranperda disampaikn berdasarkan surat Bupati nomor :180/SETDA-HK/2022/06 tanggal 10 Januari 2022 dan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis dengan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi tanggal 16 November 2021 tentang pembahasan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan Ranperda insiatif DPRD yaitu Ranperda tentang pesantren.

Terkait hal tersebut Bupati Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh wakil Bagus Santoso menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 retribusi persetujuan pembangunan gedung dengan ditetapnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, maka secara otomatis telah mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

“Sehingga kita tidak bisa lagi menarik retribusi dari penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung sampai dengan ditetapkan peraturan daerah baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku,” sambungnya.

Untuk itu penting bagi kita bersama bersinergi melakukan percepatan peraturan daerah demi terciptanya pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah efektif, efisien memiliki akuntabilitas dan memiliki kepastian hukum. Serta pendapatan asli daerah dapat kita raih sebanyak-banyaknya dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera.

Selain itu, Ranperda pelayanan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal hal tersebut sejalan dengan salah satu program unggulan pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi dan teknologi serta peningkatan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dan menjalin kerjasama dengan perusahaan dalam meningkatkan skill pekerja dan pencari kerja.

Sementara itu, Sanusi Ketua Bapemperda menyampaikan Ranperda Pesantren merupakan salah satu hak Inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis dengan tujuan untuk mendeskripsikan perkembangan serta permasalahan dan tantangan pesantren di Kabupaten Bengkalis, mengantisipasi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan pesantren dan untuk merumuskan urgensi dari pembentukan peraturan daerah sebagai dasar hukum pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan pesantren di Kabupaten Bengkalis.

“Dengan harapan kepada anggota DPRD dapat membahas dan mengkaji Ranperda hak inisiatif DPRD secara objektif, rasional dan profesional untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan kepada pihak eksekutif dapat menanggapi penyampaian Ranperda yang telah disampaikan,” tutupnya.

Diakhir acara H. Khairul Umam selaku pimpinan rapat mengatakan dengan apa yang telah disampaikan terhadap 3 Ranperda akan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap 3 Ranperda tersebut.

report by : Ptrd


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.