Example floating
Example floating
Berita

Sejumlah Nama Calon PJ Kades di Rohil dari Guru dan Nakes, Kasrul: Langgar Aturan dan Janji Kampanye

642
×

Sejumlah Nama Calon PJ Kades di Rohil dari Guru dan Nakes, Kasrul: Langgar Aturan dan Janji Kampanye

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Tokoh masyarakat Rokan hilir Kasrul angkat bicara soal beredarnya rekapitulasi nama nama calon PJ Kades di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Baladhika Karya Provinsi Riau ini menyebutkan bahwa hal itu melanggar aturan dan janji kampanye pada Pilkada 27 Nopember 2024. Lalu.

Bupati dan Wabup Rohil telah melanggar aturan dan janji kampanye nya sendiri,” ujar Kasrul.

Aktivis yang kerap jadi pemerhati pemkab Rohil Kasrul menyebutkan jika pengangkatan Tenaga Kesehatan dan tenaga pendidikan atau guru menjadi PJ Kades itu, bertentangan dengan peraturan pemerintah. Tanggapan disampaikan Kasrul pada hari ini Sabtu 3 Mei 2025, menanggapi atas beredarnya rekapitulasi calon PJ Penghulu yang beredar di media sosial Facebook, seperti yang dilansir oleh akun Facebook Putra Rokan Hilir beberapa hari lalu.

Dikatakan dia,” Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penjabat Kepala Desa menyebutkan bahwa guru dan tenaga kesehatan tidak dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Kasrul juga mengingatkan agar Bupati dan Wakil Bupati Rohil tidak berindikasi tidak mematuhi Permendagri dalam pengangkatan dan pemberhentian Kades atau Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir.

“Ada yang harus diperhatikan dalam hal itu, Permendagri nomor 82 tahun 2015. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Katanya.

Tidak hanya itu, Putra Pekaitan itu juga menuding bahwa sepengetahuannya apa yang dilakukan oleh bupati Rohil H. Bistamam dan Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA dalam hal itu adalah mengingkari janji kampanye pada Pilkada 27 Nopember lalu.

Seingat saya, visi dan misi serta oprasi kampanyenya dulu tidak demikian, dulu sering saya lihat bahwa mereka berkampanye akan menempatkan pejabat yang profesional dan proporsional dalam menduduki jabatan di perangkat pemerintahan Rohil. Ini berarti mereka melanggar janji kampanye yang pernah diucapkan kepada masyarakat saat pilkada.,” Protes keras Kasrul.

Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden Hipemarohi Akas Virmandi. Seperti dikutip dari laman mediakpk.Co.id. yang terbit pada 20 April 2025. Lalu dan berjudul “Presiden Hipemarohi minta Bupati dan Wakil Bupati Rohil terapkan larangan guru dan nakes jadi PJ Penghulu” ( Kades )

Menurut Akas, kalau kedepan masih terdapat PJ Penghulu dilantik dari Guru dan Nakes artinya Bupati dan wakil Bupati Rohil mengabaikan peraturan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2024 yang melarang guru dan nakes menjabat sebagai PJ Penghulu tentu akan menjadi preseden buruk dan akan jadi polemik.

Kami Mahasiswa Hipemarohi akan terus mengawal pemerintahan Bupati dan wakil Bupati Rohil, H. Bistamam dan Jhony Charles, memang kepemimpinan saat ini masih baru beberapa bulan yang lalu dilantik, tapi jangan sampai apa apa sudah melanggar aturan..ini kami sampaikan sebagai langkah preventif. Agar nanti Pemda tidak terjebak dalam persoalan hukum yang berdampak merugikan masyarakat,” pungkas Aks sambil menutup pembicaraannya, Langsir mediakpk.Co.id.

Sumber: sebagian isi berita dikutip dari laman mediakpk.co.id. dan Akun Facebook atas nama Putra Rokan Hilir.

Zurfami kompas 1 net melaporkan.

 

Example 300250
Example 120x600