Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

Sampaikan Santunan di Bone, Lolly: Itu Hak Keluarga Pahlawan Demokrasi

48
×

Sampaikan Santunan di Bone, Lolly: Itu Hak Keluarga Pahlawan Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Kompas 1 Net- Jajaran pengawas pemilu yang dipimpin Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (baju hitam dengan hijab warna biru) saat memberikan santunan kepada keluarga PKD yang telah meninggal dunia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/2/2024).

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menyampaikan santunan kepada dua Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyerahkan langsung kepada pihak keluarga bersama jajaran Bawaslu Provinsi Sulsel dan Bawaslu Kabupaten Bone.

“Bawaslu berkewajiban memberikan santunan bagi mereka yang sudah berpulang, gugur sebagai pahlawan demokrasi hak ini pun ditunaikan,” jelasnya saat berada di kediaman keluarga Almarhum Firman di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/2/2024).

Atas hal itu, Lolly pun meminta agar seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga jajaran ad hoc (sementara) dapat menjaga kesehatan dan tidak lupa istirahat. Sebab dia menyatakan jika pengawas pemilu sakit maka tidak akan bisa melakukan tugas-tugas pengawasan

“Jeda dibutuhkan supaya tubuh ‘fit’ kembali supaya kita bisa melaksanakan tugas,” tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta untuk setiap jajaran dapat teguh memperhatikan regulasi yang Bawaslu miliki sehingga proses rekapitulasi berjenjang yang sekarang berjalan, maupun PSU yang telah dilaksanakan diharapkan tidak ada kesalahan, kekeliruan, tepat prosedur, tata cara dan mekanisme.

Untuk diketahui, dalam proses tahapan Pemilu 2024 Lolly menjelaskan terdapat dua orang PKD di Bone yang meninggal dunia karena kelelahan. PKD yang meninggal yaitu Ahmad Rusyaid (PKD Desa Ajangpulu, Kecamatan Cina) dan Firman (PKD Desa Tebba, Kecamatan Salomekko).

Editor: Ranap THS

Ditulis oleh Reyn Gloria

Foto: Reyn Gloria

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`