Example floating
Example floating
BeritaPerusahaan

Resmi Dilaporkan, Ditreskrimsus Polda Riau Diminta Usut Dugaan Pelanggaran PT APSL/Andika

14
×

Resmi Dilaporkan, Ditreskrimsus Polda Riau Diminta Usut Dugaan Pelanggaran PT APSL/Andika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohul, Kompas 1 net– Aktivis peduli Rokan Hulu, Ramlan Lubis, bersama sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu 8 juli 2026.

Laporan tersebut memuat permohonan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang menurut masyarakat belum mereka rasakan, serta dugaan hak masyarakat terkait pembagian manfaat yang menurut pelapor perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.

Ramlan Lubis menegaskan bahwa tujuan laporan tersebut adalah agar seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Kami datang ke Polda Riau untuk meminta agar seluruh dugaan ini diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti”

Kami menghormati proses hukum dan akan menunggu hasil penyelidikan dari Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Ramlan Lubis.

Menurut Ramlan, masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap legalitas penggunaan lahan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta pelaksanaan kewajiban TJSL/CSR apabila memang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut juga mengacu pada beberapa ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Ramlan menegaskan bahwa masyarakat Desa Sontang dan sekitarnya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.

“Kami bersama masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum. Jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, kami juga berharap hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT APSL/PT Andika belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Ramlan menegaskan bahwa masyarakat Desa Sontang dan sekitarnya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.

“Kami bersama masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum. Jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, kami juga berharap hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT APSL/PT Andika belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(DR)

Example 120x600